Komisioner KPU Diusir Keluar Sidang Musyawarah di Bawaslu Sumut

Kamis, 01 Maret 2018 - 02:07 WIB
Komisioner KPU Diusir...
Komisioner KPU Diusir Keluar Sidang Musyawarah di Bawaslu Sumut
A A A
MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Benget Silitonga diusir keluar sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut oleh majelis di Aula Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Rabu (28/2/2018).

Benget diusir karena dianggap menghalangi majelis melakukan pemeriksaan. Agenda musyawarah hari ini yakni pemeriksaan saksi ahli dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya.

Kejadian ini berlangsung ketika majelis hakim Syafrida Rasahan, mencecar saksi ahli dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan Syafrida berkutat pada soal hukum administrasi pemerintahan.

Syafrida mempertanyakan kepada Riawan bagaimana administrasi menyoal legalisasi dan ijazah. Lalu dia juga menanyakan bagaimana hukum administrasi negara menurut Riawan dalam hal ada dua surat yang bertentangan dari satu instansi.

Syafrida kemudian mengambil contoh dalam kasus JR, ada dua surat Kepala Dinas yang mengesahkan legalisasi ijazah dan ada juga surat Sekretaris Dinas.

Setelah itu, secara tiba-tiba Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang duduk di meja termohon, menyampaikan keberatan dan menyela pertanyaan Syafrida. "Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta," kata Benget.

Mendengar keberatan Benget, pimpinan majelis Hardi Munte kemudian mengingatkan Benget bahwa dia sudah diperingatkan satu kali. "Kami punya hak ini," kata Benget.

"Ini untuk majelis, kalau termohon tidak mau mendengarkan silahkan di luar," ujar Hardi. Ternyata, diperingatkan begitu Benget masih tetap berbicara. "Saudara dikeluarkan dari ruangan ini silahkan keluar saudara," kata Hardi mengusir Benget.

Mendapati rekannya dikeluarkan dari ruang musyawarah, seluruh pihak termohon memilih keluar (WO). Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik, Yoelhasni, dan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea memilih keluar bersama Benget. Namun, musyawarah tetap dilanjutkan tanpa adanya pihak termohon yakni KPU Sumut.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1371 seconds (0.1#10.140)