TNI AL Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan

Senin, 26 Februari 2018 - 12:52 WIB
TNI AL Kembali Tangkap...
TNI AL Kembali Tangkap Kapal Ikan Berbendera Taiwan
A A A
TANJUNGPINANG - Jajaran Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinag kembali menangkap kapal ikan berbendera Taiwan, Minggu (25/2/2018) sore. Kapal bernama MV Fu Yu BH2916 ditangkap di perbatasan perairan Malaysia- Indonesia pada koordinat 01°15.935 U - 104°19.67 T.

KRI Sigurot-864 berhasil menangkap setelah berkoordinasi dengan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia ( APMM). Sebab, saat hendak diamankan KRI Sigurot 864 MV Fu Yu sempat kabur ke perairan Malaysia.

Wakil Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Kolonel Laut (P) Imam Musani mengatakan, penangkapan berawal saat KRI Sigurot 864 sedang melaksanakan patroli dan melihat kontak kapal ikan di sekitar perairan Traffic Separation Scheme (TSS) atau di jalur pelayaran internasional.

Kemudian, ketika didekati kontak tersebut MV Fu Yu langsung berbalik haluan dan masuk ke Perairan Malaysia dan melaksanakan lego jangkar. Saat pemeriksaan berlangsung cuaca sedang buruk, sehingga nahkoda hanya memberikan dokumen kapal.

"Saat pemeriksaan dokumen kapal di atas KRI Sigurot 864 terjadi blackout sehingga MV Fu Yu menjauh dan bergerak menuju perairan Singapura," kata Imam saat menggelar konferensi pers di dermaga Yos Sudarso, Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (26/2/208)

Selanjutnya, KRI Sigurot 864 tetap melaksanakan pemantauan dan melihat adanya pergerakan MV Fu Yu menuju arah timur. Pada saat bersamaan pihak APMM sedang berada di dekat dengan posisi MV Fu Yu sehingga terjadi penangkapan.

Intelijen Koarmabar bersama intelijen Lantamal IV Tanjungpinang berkoordinasi dengan pihak APMM agar kapal tersebut diserahkan kepada TNI AL karena dokumen berada di pihak TNI AL.

Setelah blackout dapat diatasi melakukan pengejaran kembali dibantu KRI Parang 647. "Berdasarkan hasil koordinasi pihak APMM menyerahkan kapal ikan MV Fu Yu kepada TNI AL yang diterima KRI Parang 647," ujar dia.

Kemduian kata Imam, kapal tersebut dikawal Fasharkan Mentigi, Tanjunguban, Bintan dan selanjutnya dikawal menuju dermaga Yos Sudarso, Lantamal IV Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KRI Sigurot 864 langsung melakukan intercept dan berhasil menghentikan kapal dengan 10 orang anak buah kapal (ABK) diantaranya 2 orang Warga Negera (WN) Taiwan, 1 orang WN China, 4 orang WN Myanmar, dan 3 orang WN Vietnam. "Turut diamankan juga 10 orang ABK berkewarganegaraan Taiwan, China, Myanmar, dan Vietnam," kata dia.

Berdasarkan pemeriksaan awal bahwa dokumen MV Fu Yu diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan perikanan. Dugaan pelanggaran Pasal 302 ayat 1 dan Pasal 117 ayat UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Pasal 94 UU No 13 Tahun 2004 tentang perikanan, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Dugaan sementara masih pelanggaran pelayaran dan perikanan. Namun, tetap masih kita dalami lagi apakah ada pelanggaran lainnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1394 seconds (0.1#10.140)