Polisi Tahan Komisioner KPU-Panwaslu Garut dan Timses

Senin, 26 Februari 2018 - 01:42 WIB
Polisi Tahan Komisioner...
Polisi Tahan Komisioner KPU-Panwaslu Garut dan Timses
A A A
BANDUNG - Satuan Tugas Pilkada (Satgasda) Jabar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya menahan tiga orang terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga orang yang ditahan itu adalah Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri, dan Dd (tim sukses salah satu pasangan bakal calon).

"Dd merupakan pihak pemberi suap. Sudah ada pengakuan dari tim sukses (terkait pemberian suap kepada Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri). Saat ini kami sedang kumpulkan tambahan alat bukti untuk mendukung pengakuan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana, Minggu (25/2/2018).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, kasus ini berawal saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut telah menetapkan empat pasangan calon‎ bupati dan wakil bupati Garut yang bertarung di Pilkada Garut 2018.

Keempat pasangan calon itu antara lain, Rudy Gunawan-Helmi Budiman yang diusung Partai Gerindra, PKS, dan Nasdem. Kemudian, Agus Hamdani-Pradana Aditya diusung PPP, PAN, dan Hanura. Imam Alirahman dan Dedi Hasan diusung Golkar dan PDIP, serta calon independen Suryana dan Wiwin Suwindaryati.

KPU Garut tak meloloskan dua pasangan bakal calon dari jalur perseorangan yakni Agus Supridi-Imas Aan Ubudiyah dan Soni Sondari-Udin Nurdin, karena kurang jumlah dukungan. ‎Lantaran tak lolos, kedua pasangan calon sempat menggugat keputusan KPU Garut soal itu. Bahkan, informasi berkembang, tim sukses Soni Sondari-Udin Nurdin, berinisial Dd diduga memberikan sejumlah uang pada Ade Sudrajat dan Heri Hasan Basri.

Kesal karena pasangan bakal calon yang diusungnya tak ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati Garut, Dd lantas membeberkan kasus dugaan gratifikasi itu kepada polisi. Kasus ini akhirnya bermuara ke kepolisian.

Pada Sabtu (24/2/2018) pukul 12.30 WIB, tim Satgas 1 Antimoney Politic Bareskrim Mabes Polri, Satgasda Polda Jabar, dan Polres Garut menangkap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri di Kantor Sekretariat Panwaslu Garut, Jalan Samarang Hampor. Selain Ade dan Heri, petugas juga mengamankan Dd.

Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018. Dari tangan Ade Sudrajad, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler. Sedangkan dari Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.

Ade dan Heri diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 11 dan 12 UU Tipikor mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan. Sementara, Pasal 5 UU TPPU mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Harminus Koto mengatakan, Heri Hasan Basri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua Panwaslu Garut. Jika Bawaslu Jabar telah menerima surat penetapan status tersangka dari Polda Jabar dan kejelasan kasus yang menjeratnya, Heri akan diberhentikan.

"Kami sudah melakukan langkah cepat. Setelah Heri Hasan Basri ditangkap polisi, Panwaslu Garut melakukan rapat pleno pada Sabtu (24/2/2018). Rapat tersebut memilih Asep Burhanudin sebagai plt ketua Panwaslu Garut. Jadi saat ini, jabatan ketua Panwaslu Garut dipegang oleh plt (pelaksana tugas), Asep Burhanudin," kata Harminus.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9662 seconds (0.1#10.140)