Polisi Rahasiakan Identitas Penyuap Komisioner KPU dan Panwaslu Garut

Minggu, 25 Februari 2018 - 13:30 WIB
Polisi Rahasiakan Identitas Penyuap Komisioner KPU dan Panwaslu Garut
Polisi Rahasiakan Identitas Penyuap Komisioner KPU dan Panwaslu Garut
A A A
BANDUNG - Satuan Tugas Pilkada (Satgasda) Jabar Ditreskrimum Polda Jabar masih merahasiakan identitas pelaku yang menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri.

Polisi berkilah saat ini telah dilakukan pendalaman penyidikan kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap. "Hingga saat ini masih pendalaman. Kami belum dapat menyebutkan siapa yang memberikan suap. Kami tengah melakukan pemeriksaan," kata Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Minggu (25/2/2018).

Umar mengemukakan, Satgasda Jabar telah mengantongi identitas orang yang melakukan suap dengan tujuan meloloskan salah satu pasangan calon ikut dalam kontestasi Pilkada Garut 2018 itu. "Siang ini kami gelar perkara. Setelah itu baru ditetapkan (pelaku yang menyuap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri). Yang pasti, keduanya (Ade dan Heri) tidak bisa mempertanggungjawabkan dari mana uang yang mereka terima berasal. Jadi ini dugaan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Disinggung soal seorang pria berinisial Dd yang diamankan bersamaan saat petugas menangkap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri, Umar menuturkan, pihaknta menahan Dd karena diduga sebagai pemberi suap. Hingga saat ini, petugas masih memeriksa Ade, Heri, dan Dd.

Diketahui, Komisioner KPU Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri Satgas 1 Operasi Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri dengan Satgas Pilkada Jabar, dan Polres Garut sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu 24 Pebruari 2018.

Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.

Dari tangan Ade Sudrajad, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler. Sedangkan dari Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.

Ade dan Heri diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 11 dan 12 UU Tipikor mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

Sedangkan Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan. Sementara, Pasal 5 UU TPPU mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8025 seconds (0.1#10.140)