Emosi Memuncak, Massa Rusak Pabrik PT RUM

Jum'at, 23 Februari 2018 - 22:18 WIB
Emosi Memuncak, Massa...
Emosi Memuncak, Massa Rusak Pabrik PT RUM
A A A
SUKOHARJO - Aksi blokade warga di PT Rayon Utama Makmur (RUM), Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berujung rusuh. Massa yang emosi merusak sejumlah bagian pabrik dan melempari batu, Jumat (23/2/2018) siang.

Suasana panas sudah terasa sejak sehari sebelumnya usai ribuan warga demo ke kantor Pemkab Sukoharjo menuntut PT RUM ditutup. Setelah demonstrasi, massa memblokade akses masuk pabrik.

Tenda-tenda juga didirikan untuk berjaga guna menghalau truk pembawa bahan baku masuk ke pabrik. Massa juga membakar ban bekas tepat di depan portal masuk ke area pabrik. Aksi semakin panas usai Salat Jumat.

Warga yang emosi merusak besi pembatas jalan di depan pabrik pengolahan benang rayon tersebut. Perusakan merembet dengan melempari pos satpam pabrik dengan batu dan dibakar.

Pagar besi bagian depan juga di jebol. Warga juga menyasar kantor manejemen dan berhasil merusak pintu kaca hingga pecah. Aksi mereda saat hujan lebat turun dan kembali rusuh saat hujan berhenti. Pos satpam yang dibakar disemprot dengan water canon.

Aksi anarkhis berhenti setelah koordinator warga, Bambang Wahyudi datang membawa Surat Keputusan (SK) penghentian produksi pabrik dan membacakannya di hadapan warga.

"Langkah pemkab memberikan sanksi administasi penghentian sementara operasional pabrik merupakan tahap ketiga dari empat tahapan yang diatur undang undang," kata Bambang Wahyudi, Jumat (23/2) sore. Pelanggaran yang dilakukan PT RUM adalah tidak memasang monitoring emisi gas sehingga menyalahi izin lingkungan.

Selain itu, tidak secara optimal mengendalikan emisi gas sehingga menimbulkan limbah bau yang mengganggu masyarakat. Perusahaan juga belum menyelesaikan kewajiban pemasangan pipa limbah di Sungai Gupit sampai Sungai Bengawan Solo. "Sehingga pemaksaan penghentian operasional oleh pemerintah memang harus dilakukan," tandasnya.

Dengan adanya SK tersebut, PT RUM berkewajiban memasang monitoring emisi gas. Sepanjang alat tersebut belum ada, produksi harus berhenti. Kemudian melakukan pengendalian emisi udara dan memasang pipa limbah. "Waktu yang diberikan sesuai SK sampai 18 bulan ke depan," tandasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, sesuai regulasi yang ada soal pengelolaan, pemkab telah melalui langkah peringatan satu, dua hingga pemberhentian sementara.

SK yang dikeluarkan memuat poin poin pelanggaran yang telah dilakukan PT RUM, kemudian langkah perbaikan yang harus dilakukan perusahaan. Karena secara teknis butuh waktu yang panjang, perusahaan diberikan tenggat paling lama 18 bulan.

"Kita monitor bersama, sebelum ada perbaikan tidak bisa beroperasi. Ditutup terus," kata Agus. Sementara, massa yang mengepung akses masuk PT RUM secara berlahan bubar menjelang petang.
(nag)
Berita Terkait
Demonstrasi (Unjuk Rasa)...
Demonstrasi (Unjuk Rasa) Empatik
Ada Demo Kawal Keputusan...
Ada Demo Kawal Keputusan MK, Masyarakat Diimbau Hindari Jalan Ini
AS Nyatakan Dukung Demonstrasi...
AS Nyatakan Dukung Demonstrasi Warga Lebanon
Aksi Demonstrasi di...
Aksi Demonstrasi di Iran Makan Korban
Gak Cuma Indonesia,...
Gak Cuma Indonesia, Demo Besar saat Pandemi Juga Terjadi di Negara Asia Tenggara Lainnya
47 Orang Tewas dalam...
47 Orang Tewas dalam Demonstrasi Berdarah di Peru
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved