Emosi Memuncak, Massa Rusak Pabrik PT RUM
A
A
A
SUKOHARJO - Aksi blokade warga di PT Rayon Utama Makmur (RUM), Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berujung rusuh. Massa yang emosi merusak sejumlah bagian pabrik dan melempari batu, Jumat (23/2/2018) siang.
Suasana panas sudah terasa sejak sehari sebelumnya usai ribuan warga demo ke kantor Pemkab Sukoharjo menuntut PT RUM ditutup. Setelah demonstrasi, massa memblokade akses masuk pabrik.
Tenda-tenda juga didirikan untuk berjaga guna menghalau truk pembawa bahan baku masuk ke pabrik. Massa juga membakar ban bekas tepat di depan portal masuk ke area pabrik. Aksi semakin panas usai Salat Jumat.
Warga yang emosi merusak besi pembatas jalan di depan pabrik pengolahan benang rayon tersebut. Perusakan merembet dengan melempari pos satpam pabrik dengan batu dan dibakar.
Pagar besi bagian depan juga di jebol. Warga juga menyasar kantor manejemen dan berhasil merusak pintu kaca hingga pecah. Aksi mereda saat hujan lebat turun dan kembali rusuh saat hujan berhenti. Pos satpam yang dibakar disemprot dengan water canon.
Aksi anarkhis berhenti setelah koordinator warga, Bambang Wahyudi datang membawa Surat Keputusan (SK) penghentian produksi pabrik dan membacakannya di hadapan warga.
"Langkah pemkab memberikan sanksi administasi penghentian sementara operasional pabrik merupakan tahap ketiga dari empat tahapan yang diatur undang undang," kata Bambang Wahyudi, Jumat (23/2) sore. Pelanggaran yang dilakukan PT RUM adalah tidak memasang monitoring emisi gas sehingga menyalahi izin lingkungan.
Selain itu, tidak secara optimal mengendalikan emisi gas sehingga menimbulkan limbah bau yang mengganggu masyarakat. Perusahaan juga belum menyelesaikan kewajiban pemasangan pipa limbah di Sungai Gupit sampai Sungai Bengawan Solo. "Sehingga pemaksaan penghentian operasional oleh pemerintah memang harus dilakukan," tandasnya.
Dengan adanya SK tersebut, PT RUM berkewajiban memasang monitoring emisi gas. Sepanjang alat tersebut belum ada, produksi harus berhenti. Kemudian melakukan pengendalian emisi udara dan memasang pipa limbah. "Waktu yang diberikan sesuai SK sampai 18 bulan ke depan," tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, sesuai regulasi yang ada soal pengelolaan, pemkab telah melalui langkah peringatan satu, dua hingga pemberhentian sementara.
SK yang dikeluarkan memuat poin poin pelanggaran yang telah dilakukan PT RUM, kemudian langkah perbaikan yang harus dilakukan perusahaan. Karena secara teknis butuh waktu yang panjang, perusahaan diberikan tenggat paling lama 18 bulan.
"Kita monitor bersama, sebelum ada perbaikan tidak bisa beroperasi. Ditutup terus," kata Agus. Sementara, massa yang mengepung akses masuk PT RUM secara berlahan bubar menjelang petang.
Suasana panas sudah terasa sejak sehari sebelumnya usai ribuan warga demo ke kantor Pemkab Sukoharjo menuntut PT RUM ditutup. Setelah demonstrasi, massa memblokade akses masuk pabrik.
Tenda-tenda juga didirikan untuk berjaga guna menghalau truk pembawa bahan baku masuk ke pabrik. Massa juga membakar ban bekas tepat di depan portal masuk ke area pabrik. Aksi semakin panas usai Salat Jumat.
Warga yang emosi merusak besi pembatas jalan di depan pabrik pengolahan benang rayon tersebut. Perusakan merembet dengan melempari pos satpam pabrik dengan batu dan dibakar.
Pagar besi bagian depan juga di jebol. Warga juga menyasar kantor manejemen dan berhasil merusak pintu kaca hingga pecah. Aksi mereda saat hujan lebat turun dan kembali rusuh saat hujan berhenti. Pos satpam yang dibakar disemprot dengan water canon.
Aksi anarkhis berhenti setelah koordinator warga, Bambang Wahyudi datang membawa Surat Keputusan (SK) penghentian produksi pabrik dan membacakannya di hadapan warga.
"Langkah pemkab memberikan sanksi administasi penghentian sementara operasional pabrik merupakan tahap ketiga dari empat tahapan yang diatur undang undang," kata Bambang Wahyudi, Jumat (23/2) sore. Pelanggaran yang dilakukan PT RUM adalah tidak memasang monitoring emisi gas sehingga menyalahi izin lingkungan.
Selain itu, tidak secara optimal mengendalikan emisi gas sehingga menimbulkan limbah bau yang mengganggu masyarakat. Perusahaan juga belum menyelesaikan kewajiban pemasangan pipa limbah di Sungai Gupit sampai Sungai Bengawan Solo. "Sehingga pemaksaan penghentian operasional oleh pemerintah memang harus dilakukan," tandasnya.
Dengan adanya SK tersebut, PT RUM berkewajiban memasang monitoring emisi gas. Sepanjang alat tersebut belum ada, produksi harus berhenti. Kemudian melakukan pengendalian emisi udara dan memasang pipa limbah. "Waktu yang diberikan sesuai SK sampai 18 bulan ke depan," tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santosa mengatakan, sesuai regulasi yang ada soal pengelolaan, pemkab telah melalui langkah peringatan satu, dua hingga pemberhentian sementara.
SK yang dikeluarkan memuat poin poin pelanggaran yang telah dilakukan PT RUM, kemudian langkah perbaikan yang harus dilakukan perusahaan. Karena secara teknis butuh waktu yang panjang, perusahaan diberikan tenggat paling lama 18 bulan.
"Kita monitor bersama, sebelum ada perbaikan tidak bisa beroperasi. Ditutup terus," kata Agus. Sementara, massa yang mengepung akses masuk PT RUM secara berlahan bubar menjelang petang.
(nag)