Penjelasan Jasa Marga Terkait Kebijakan Baru di Tol Jakarta-Cikampek
Jum'at, 23 Februari 2018 - 09:51 WIB
Penjelasan Jasa Marga Terkait Kebijakan Baru di Tol Jakarta-Cikampek
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan dalam waktu dekat akan memberlakukan paket kebijakan dalam rangka menangani kepadatan lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di ruas jalan tol tersebut.
Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, menyebutkan, paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan. Kebijakan itu terdiri atas pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," ujar Heru, Jumat (23/2/2018). (Baca: Jasa Marga Hentikan Sementara Pembangunan Seluruh Proyek Elavated)
V/C ratio adalah jumlah kendaraan pada satu segmen jalan dalam satu waktu dibandingkan dengan kapasitas jalan raya tersebut. Nilai V/C ratio ditentukan dalam desimal, misalnya 0,8 atau 1,2.
Jika nilai V/C ratio kurang dari 1 berarti jalan tersebut lalu lintasnya lancar. Sedangkan jika sama dengan 1 berarti lalu lintas pada jalan tersebut sesuai dengan kapasitasnya. Sementara jika lebih dari 1 berarti lalu lintasnya padat atau macet.
Nilai V/C ratio juga menentukan Level of Service (LoS) atau tingkat layanan jalan tersebut yang dinotasikan dengan huruf A-F, dimana A (kendaraan lancar) dan F (sangat macet).
"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Tol Jakarta-Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," kata Heru.
Terkait pengaturan kendaraan pribadi, kata Heru akan diberlakukan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB pada di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
"Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut," pungkasnya.
Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, menyebutkan, paket kebijakan penanganan kepadatan Jalan Tol Jakarta Cikampek tersebut merupakan kebijakan terintegrasi yang mencakup semua golongan kendaraan pengguna jalan. Kebijakan itu terdiri atas pengaturan jam operasional angkutan barang, prioritas jam Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU), serta pengaturan waktu kendaraan pribadi melalui skema ganjil genap di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan V/C ratio dan meningkatkan kecepatan tempuh rata-rata di Jalan Tol Jakarta Cikampek," ujar Heru, Jumat (23/2/2018). (Baca: Jasa Marga Hentikan Sementara Pembangunan Seluruh Proyek Elavated)
V/C ratio adalah jumlah kendaraan pada satu segmen jalan dalam satu waktu dibandingkan dengan kapasitas jalan raya tersebut. Nilai V/C ratio ditentukan dalam desimal, misalnya 0,8 atau 1,2.
Jika nilai V/C ratio kurang dari 1 berarti jalan tersebut lalu lintasnya lancar. Sedangkan jika sama dengan 1 berarti lalu lintas pada jalan tersebut sesuai dengan kapasitasnya. Sementara jika lebih dari 1 berarti lalu lintasnya padat atau macet.
Nilai V/C ratio juga menentukan Level of Service (LoS) atau tingkat layanan jalan tersebut yang dinotasikan dengan huruf A-F, dimana A (kendaraan lancar) dan F (sangat macet).
"Pemberlakuan kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah. Jasa Marga sebagai operator Tol Jakarta-Cikampek mendukung dan berperan dalam pelaksanaan di lapangan, seperti penyediaan rambu, pembuatan marka, penyediaan sarana, petugas pelaksana, sosialisasi, dan lain lain," kata Heru.
Terkait pengaturan kendaraan pribadi, kata Heru akan diberlakukan pada Senin hingga Jumat mulai pukul 06.00-09.00 WIB pada di akses tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
"Diharapkan dengan pemberlakuan kebijakan tersebut akan mengurangi kepadatan di Tol Jakarta Cikampek yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur skala besar di ruas jalan tersebut," pungkasnya.
(thm)