65 Siswa SD di Surabaya Diduga Dicabuli Wali Kelas
A
A
A
SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membekuk M Saebatul Hamdi (29) di rumahnya di Simo Sidomulyo 8/41B RT 006 RW 017 Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pria yang berprofesi sebagai guru itu diduga mencabuli 65 anak didiknya di salah satu SD di Kecamatan Semampir, Surabaya.
Rata-rata anak yang menimba ilmu di sekolah ini antara 8 sampai 11 tahun. Dari jumlah korban, 34 mengalami pelecehan secara verbal dan sisanya, 31 non verbal.
Modusnya, kata dia, tersangka meremas kemaluan anak, mengusap bokong anak hingga meremas kemaluan tersangka. Bahkan perbuatan tersebut disaksikan siswa yang lain.
Pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas, di kolam renang hingga di dalam bus. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat menjadi wali kelas di tahun 2013 sampai 2017.
“Semua korbannya adalah anak laki-laki," ungkap Machfud, Kamis (22/2/2018).
Dia menambahkan, pada Sabtu 17 Februari 2018 pihak sekolah mengirim pesan melalui group Whatsapp kelas IV A dan V A yang berisi agar datang ke aula sekolah pada hari Senin 18 Februari 2018.
Tujuannya, untuk memberitahukan perbuatan tersangka. Lalu wali murid menghadirinya pada Selasa 19 Februari 2018 untuk rapat dan kepala sekolah menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
Pada Rabu 21 Februari 2018 pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan besoknya dilakukan penahanan. "Tersangka kami jerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya. Namun begitu, tersangka membantah jumlah korban yang diduga dia cabuli berjumlah 65 anak.
Dia hanya menyebut sekitar empat anak saja. Pria berkulit kuning itu juga mengaku tidak mengiming-imingi korban dengan apapun saat beraksi. Bahkan dia membantah melakukan pencabulan.
Tersangka berdalih apa yang dia lakukan hanya menyuruh siswa didiknya duduk didepannya dan tidak diapa-apakan. “Hanya empat anak saja dan itu tidak saya apa-apain. Kenapa kok jumlahnya menjadi banyak karena ada laporan lainnya dari orang tua siswa,” kilah tersangka.
Disisi lain, Polda Jatim juga menangkap Abedi (65), warga Rungkut Tengah III Nomor 55 RT 03 RW 05 Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya. Tersangka diduga mencabuli lima orang anak, diantaranya, EC (6), SD (9), DA (6), AK (6) dan C (6). Semuanya warga Surabaya.
Modusnya, kata dia, tersangka membujuk korban untuk ditunjukkan kura kura dan diberi uang Rp5.000. Saat di dalam rumah, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menempelkan kemaluan tersangka ke kemalauan korban. "Dihadapan penyidik, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena hobi," timpalnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F Barung Mangera mengatakan, kasus terungkap pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu korban EC diasuh di depan rumah tersangka.
Pada saat pengasuh EC mengambil air minum, korban dipanggil tersangka untuk ditunjukkan kura kura. Korban disuruh masuk kamar dan tersangka melepas celana korban. Selanjutnya tersangka memasukkan jari korban ke alat vital korban.
Pada waktu pulang korban minta kemaluannya dicuci karena merasakan sakit. Atas kejadian tersebut orangntua korban melaporkan ke pihak RT setempat. Saat pertemuan dengan pihak RT, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap lima anak dibawah umur.
"Pada Senin (19/2/2018) pukul 15.00 WIB kami melakukan penangkapan dan pada Selasa (20/2/2018) tersangka kami tahan," tandasnya.
Rata-rata anak yang menimba ilmu di sekolah ini antara 8 sampai 11 tahun. Dari jumlah korban, 34 mengalami pelecehan secara verbal dan sisanya, 31 non verbal.
Modusnya, kata dia, tersangka meremas kemaluan anak, mengusap bokong anak hingga meremas kemaluan tersangka. Bahkan perbuatan tersebut disaksikan siswa yang lain.
Pencabulan dilakukan tersangka di dalam ruang kelas, di kolam renang hingga di dalam bus. Perbuatan itu dilakukan tersangka saat menjadi wali kelas di tahun 2013 sampai 2017.
“Semua korbannya adalah anak laki-laki," ungkap Machfud, Kamis (22/2/2018).
Dia menambahkan, pada Sabtu 17 Februari 2018 pihak sekolah mengirim pesan melalui group Whatsapp kelas IV A dan V A yang berisi agar datang ke aula sekolah pada hari Senin 18 Februari 2018.
Tujuannya, untuk memberitahukan perbuatan tersangka. Lalu wali murid menghadirinya pada Selasa 19 Februari 2018 untuk rapat dan kepala sekolah menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim.
Pada Rabu 21 Februari 2018 pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya dan besoknya dilakukan penahanan. "Tersangka kami jerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya. Namun begitu, tersangka membantah jumlah korban yang diduga dia cabuli berjumlah 65 anak.
Dia hanya menyebut sekitar empat anak saja. Pria berkulit kuning itu juga mengaku tidak mengiming-imingi korban dengan apapun saat beraksi. Bahkan dia membantah melakukan pencabulan.
Tersangka berdalih apa yang dia lakukan hanya menyuruh siswa didiknya duduk didepannya dan tidak diapa-apakan. “Hanya empat anak saja dan itu tidak saya apa-apain. Kenapa kok jumlahnya menjadi banyak karena ada laporan lainnya dari orang tua siswa,” kilah tersangka.
Disisi lain, Polda Jatim juga menangkap Abedi (65), warga Rungkut Tengah III Nomor 55 RT 03 RW 05 Kelurahan Rungkut Tengah, Surabaya. Tersangka diduga mencabuli lima orang anak, diantaranya, EC (6), SD (9), DA (6), AK (6) dan C (6). Semuanya warga Surabaya.
Modusnya, kata dia, tersangka membujuk korban untuk ditunjukkan kura kura dan diberi uang Rp5.000. Saat di dalam rumah, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menempelkan kemaluan tersangka ke kemalauan korban. "Dihadapan penyidik, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena hobi," timpalnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F Barung Mangera mengatakan, kasus terungkap pada Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana saat itu korban EC diasuh di depan rumah tersangka.
Pada saat pengasuh EC mengambil air minum, korban dipanggil tersangka untuk ditunjukkan kura kura. Korban disuruh masuk kamar dan tersangka melepas celana korban. Selanjutnya tersangka memasukkan jari korban ke alat vital korban.
Pada waktu pulang korban minta kemaluannya dicuci karena merasakan sakit. Atas kejadian tersebut orangntua korban melaporkan ke pihak RT setempat. Saat pertemuan dengan pihak RT, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap lima anak dibawah umur.
"Pada Senin (19/2/2018) pukul 15.00 WIB kami melakukan penangkapan dan pada Selasa (20/2/2018) tersangka kami tahan," tandasnya.
(sms)