Polisi Tetapkan Tersangka Baru Laka Maut Tanjakan Emen
A
A
A
SUBANG - Satuan Lalu Lintas Polres Subang menetapkan Saif Rudi, seorang mekanik perusahaan otobus (PO) Premium Fassion sebagai tersangka baru terkait kecelakaan maut yang menewaskan 27 orang di Tanjakan Emen, Subang pada Sabtu (10/2/2018). Saif dinilai lalai sehingga kecelakaan itu terjadi.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan, sebelumnya Saif berstatus saksi dalam kasus kecelakaan bus Premium Fasion nopol F 7959 AA yang menewaskan puluhan jiwa tersebut. Dalam penyidikan terungkap, sebelum insiden terjadi, Saif, memerintahkan sopir Amirudin (32) untuk menyumbat selang rem yang bocor dengan baut.
"Yang bersangkutan mengarahkan sopir dan kondektur untuk memotong selang dan menambal dengan baut. Akibatnya fatal, rem bus tak berfungsi baik sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan puluhan penumpang bus dan satu pengendara motor. Karena kelalaian itu kami tingkatkan status Saif menjadi tersangka," kata Joni melalui pesan singkat, Kamis (22/2/2017).
Joni mengemukukakan, komunikasi antara Amirudin dan Saif terkait rem bus yang bermasalah itu terjadi waktu istirahat di kawasan Setiabudi, Kota Bandung sebelum melanjutkan perjalanan ke Tangkuban Parahu dan Ciater, Kabupaten Subang.
"Menyumbat selang rem yang bocor menggunakan baut menyebabkan sistem dan fungsi rem bus terganggu. Kalau melintas di jalan datar dengan kecepatan rendah, mungkin enggak masalah, tapi kalau di jalan menurun dan naik pasti bermasalah," ujarnya.
Seperti diberitakan, bus pariwisata Premium Fassion F 7959 AA membawa rombongan anggota Koperasi Simpan Pinjam dari Kelurahan Pisangan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Bus tersebut melaju dari arah Bandung seusai berwisata di Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu, Subang.
Sesampainya di turunan Cicenang (kawasan tanjakan Emen) sekitar pukul 17.00 WIB, bus menggilas sepeda motor dan pengemudinya lalu terbalik.
Akibat kecelakaan itu, 26 penupang bus dan satu pengendara motor tewas, dan belasan penumpang lainnya luka berat dan ringan. Sebelum Saif, Polres Subang telah terlebih dulu menetapkan sopir Amirudin sebagai tersangka.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengatakan, sebelumnya Saif berstatus saksi dalam kasus kecelakaan bus Premium Fasion nopol F 7959 AA yang menewaskan puluhan jiwa tersebut. Dalam penyidikan terungkap, sebelum insiden terjadi, Saif, memerintahkan sopir Amirudin (32) untuk menyumbat selang rem yang bocor dengan baut.
"Yang bersangkutan mengarahkan sopir dan kondektur untuk memotong selang dan menambal dengan baut. Akibatnya fatal, rem bus tak berfungsi baik sehingga terjadi kecelakaan yang menewaskan puluhan penumpang bus dan satu pengendara motor. Karena kelalaian itu kami tingkatkan status Saif menjadi tersangka," kata Joni melalui pesan singkat, Kamis (22/2/2017).
Joni mengemukukakan, komunikasi antara Amirudin dan Saif terkait rem bus yang bermasalah itu terjadi waktu istirahat di kawasan Setiabudi, Kota Bandung sebelum melanjutkan perjalanan ke Tangkuban Parahu dan Ciater, Kabupaten Subang.
"Menyumbat selang rem yang bocor menggunakan baut menyebabkan sistem dan fungsi rem bus terganggu. Kalau melintas di jalan datar dengan kecepatan rendah, mungkin enggak masalah, tapi kalau di jalan menurun dan naik pasti bermasalah," ujarnya.
Seperti diberitakan, bus pariwisata Premium Fassion F 7959 AA membawa rombongan anggota Koperasi Simpan Pinjam dari Kelurahan Pisangan, Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Bus tersebut melaju dari arah Bandung seusai berwisata di Taman Wisata Alam (TWA) Tangkuban Parahu, Subang.
Sesampainya di turunan Cicenang (kawasan tanjakan Emen) sekitar pukul 17.00 WIB, bus menggilas sepeda motor dan pengemudinya lalu terbalik.
Akibat kecelakaan itu, 26 penupang bus dan satu pengendara motor tewas, dan belasan penumpang lainnya luka berat dan ringan. Sebelum Saif, Polres Subang telah terlebih dulu menetapkan sopir Amirudin sebagai tersangka.
(rhs)