Gara-Gara Antrean Parkir, 3 Calo Aniaya Sopir Angkot di Serpong

Kamis, 22 Februari 2018 - 08:53 WIB
Gara-Gara Antrean Parkir,...
Gara-Gara Antrean Parkir, 3 Calo Aniaya Sopir Angkot di Serpong
A A A
TANGERANG SELATAN - Tiga orang pria yang berprofesi sebagai calo, tega menganiaya seorang sopir angkot menggunakan sebilah pisau di dekat Stasiun Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Penganiayaan sendiri diduga dipicu karena masalah sepele, yakni ketika korban bernama Asrul Afendi Dalimunte (28), dianggap tak mau mengikuti aturan antrean parkir yang diterapkan oleh 3 pelaku di sepanjang jalur dekat stasiun tersebut.

Kejadian berlangsung pada 13 Desember 2017, sekitar pukul 19.00 WIB. Ketika itu, Asrul sedang berhenti mencari penumpang. Kemudian datang tersangka Tole mendekatinya sambil memaki dan menarik-narik korban agar keluar dari pintu sopir.

"Korban memilih tetap bertahan dalam posisi duduk di dekat setir mobil, kemudian tersangka Tole ke depan mematahkan Wiper mobil angkot tersebut, dan balik mendekati korban lalu menusuk-nusuk bahu belakang korban," terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Rabu 21 Februari 2018.

Melihat perselisihan itu, teman tersangka lainnya bernama M Rizki alias Rangkas (24) datang membantu. Selanjutnya, dia turut memukuli dan memaksa korban untuk turun dari angkot.

Setelah ditarik oleh ke dua tersangka, kemudian badan korban dipegangi dari belakang oleh tersangka ketiga bernama Awaludin Kurnia Cahyadi alias Aziz (20). Mereka lantas mengeroyok Asrul bersama-sama.

"Tersangka Rizki mengeluarkan pisau lipatnya, kemudian beberapa kali menusuk perut sebelah kanan korban, namun hanya sekali yang mengenai perutnya. Korban dapat meloloskan diri dengan bantuan rekan dari sopir angkot lain," tambahnya.

Atas penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa dirinya, korban lantas membuat laporan polisi dengan Nomor : LP/901/K/XII/2017/SPKT/Res Tangsel, tanggal 14 Desember 2017.

Berdasarkan penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, petugas pun segera memburu ketiga pelaku yang telah melarikan diri. "Para tersangka melakukan perbuatannya dengan dalih, bahwa korban tidak mau diatur oleh mereka berkaitan dengan antrean angkot. Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," tukas Alex.
(ysw)
Berita Terkait
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Anak DPR RI Terhadap DSA
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Suaminya
Bak Ayam Sakit, Ini...
Bak Ayam Sakit, Ini Tampang Pelaku Pemukulan Anak Politisi PDIP Indah Kurnia Usai Menyerahkan Diri
Penangkapan Tersangka...
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Wartawan di Kupang
Sadis! Bocah Tewas Dibanting...
Sadis! Bocah Tewas Dibanting Pacar Ibunya karena Rewel saat Sakit
Pria di Palmerah Penganiaya...
Pria di Palmerah Penganiaya Anak Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap
Berita Terkini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
16 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
22 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
47 menit yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved