Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik Rp50 Juta Per Bulan

Rabu, 21 Februari 2018 - 21:23 WIB
Gaji Kepala Daerah Diusulkan...
Gaji Kepala Daerah Diusulkan Naik Rp50 Juta Per Bulan
A A A
BANDUNG BARAT - Asosiasi DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Adkasi) mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar gaji kepala daerah bisa dinaikkan hingga Rp50 juta/bulan. Gaji pokok kepala daerah saat ini berkisar antara Rp6-8 juta/bulan dianggap sangat kecil. Padahal tugas, tanggung jawab, dan beban kepada masyarakat serta konstituennya sangat tinggi.

"Gaji pokok kepala daerah saat ini sangat kecil dan tidak sesuai bebannya. Tak heran jika banyak kepala daerah yang korupsi dan akhirnya terkena OTT oleh KPK akibat tuntutan kebutuhan penghasilannya sangat tinggi," kata Wakil Ketua Umum Adkasi Samsul Ma'arif, Rabu (21/2/2018).

Berkaca dari hal itu, Dewan Pimpinan Nasional Adkasi sedang memperjuangkan dan mengusulkan ke Mendagri dan Presiden agar gaji kepala daerah dinaikkan. Yakni bagi daerah yang cluster satu (tertinggi) APBD-nya diusulkan kenaikan gajinya di angka Rp50 juta di luar tunjangan lainnya. Sebab gaji saat ini sangat tidak layak karena masih mengacu pada standar peraturan yang memang belum pernah diubah.

"Masa gaji kepala daerah sama dengan karyawan di perusahaan? Tidak manusiawi sekali. Itulah yang pada akhirnya menggoda kepala daerah untuk berbuat yang tidak terpuji," sambungnya.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD KBB Jejen Zaenal Arifin menilai, kenaikan gaji pokok kepala daerah mulai dari gubernur, wali kota, dan bupati sudah sangat mendesak. Ini dikarenakan tekanan dan tuntutan dari masyarakat kepada kepala daerah sangat tinggi. Belum lagi ketika ada undangan dari masyarakat seperti pernikahan maka tidak menutup kemungkinan uang pribadi harus keluar.

"Bisa dibayangkan undangan hajatan ke bupati dalam sehari bisa lebih dari tiga. Jika sekali datang saja memberi Rp1 juta jika dikumulatifkan sebulan angkanya bisa fantastis," ucapnya.

Sementara itu, dari penelusuran gaji pokok Bupati Bandung Barat perbulannya tidak lebih dari Rp7 juta. Namun itu di luar tunjangan lain yang didapatkannya seperti fasilitas uang bensin.

Bupati mendapatkan jatah bensin 25 liter/hari jenis Pertamax. Dengan harga Pertamax Rp8.400/liter maka jika diuangkan nilainya Rp210.000/hari atau Rp4.200.000/bulan. Dengan 20 hari kerja setiap bulannya maka dalam setahun angkanya menjadi Rp50.400.000.
(rhs)
Berita Terkait
481 Kepala Daerah Terpilih...
481 Kepala Daerah Terpilih Ikuti Gladi Kotor Jelang Pelantikan
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Sosialisasikan Aplikasi...
Sosialisasikan Aplikasi IKKD, Kemendagri Ukur Kinerja dan Kepemimpinan Kepala Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Begini Suasana Terkini...
Begini Suasana Terkini Jelang Pelantikan Kepala Daerah di Luar Istana Negara
Soroti Rendahnya Gaji...
Soroti Rendahnya Gaji Kepala Daerah, KPK: Rawan Godaan Korupsi
Berita Terkini
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
24 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
34 menit yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
6 jam yang lalu
Infografis
Rp708 Juta per Jam,...
Rp708 Juta per Jam, Biaya Operasional F-35 Israel Sekali Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved