3 Pengusaha Dicekal Kejaksaan Karena Terlibat Korupsi Aset Pemkot Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan status cekal terhadap tiga orang yang diduga mengetahui dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, yakni Gelora Pancasila. Mereka diantaranya, Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto dan Wenas Panwell, ketiganya adalah pengusaha.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan, penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Sejauh ini, korps adhiyaksa tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. "Kami ingin proses pemeriksaan bisa berjalan cepat," katanya, Rabu (21/2/2018).
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung memastikan penyidikan kasus ini segera ada tersangkanya. Belum ditetapkannya tersangka karena kasus ini masih dalam status penyidikan umum.
Pihaknya sudah memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami penyidikan kasus aset yang ada di Jalan Indragiri ini. Dengan melakukan pendalaman, akan memperkuat bukti-bukti yang merujuk pada penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Sabar saja," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta.
Ke-11 aset tersebut di antaranya rumah air PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, gedung PDAM Jalan Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri No 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), dan Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan, penetapan status cekal atas dugaan korupsi aset senilai Rp183 miliar itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
Sejauh ini, korps adhiyaksa tersebut belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus ini. "Kami ingin proses pemeriksaan bisa berjalan cepat," katanya, Rabu (21/2/2018).
Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung memastikan penyidikan kasus ini segera ada tersangkanya. Belum ditetapkannya tersangka karena kasus ini masih dalam status penyidikan umum.
Pihaknya sudah memerintahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk mendalami penyidikan kasus aset yang ada di Jalan Indragiri ini. Dengan melakukan pendalaman, akan memperkuat bukti-bukti yang merujuk pada penetapan tersangka. "Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka. Sabar saja," katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang jatuh ke tangan swasta.
Ke-11 aset tersebut di antaranya rumah air PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, gedung PDAM Jalan Prof Dr Moestopo Nomor 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri No 6 Surabaya, Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, tanah aset Pemkot Surabaya Jalan Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land), dan Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39.
(sms)