Bawaslu Jabar Larang Cagub dan Cawagub Kampanye di Pesantren
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Jabar berkampanye di lingkungan pesantren. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2017.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan, berdasarkan peraturan itu, cagub-cawagub dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Oleh karenanya, sebagai lembaga pendidikan, pesantren dilarang digunakan untuk kepentingan politik.
"Kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang," tegas Harminus di sela-sela kegiatan Silaturahmi MUI dan DKM se-Jabar di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).
Namun, Harminus tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja. Pasalnya, di masa kampanye ini, pasangan cagub-cawagub Jabar boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
"Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren, yang enggak boleh berkampanye," katanya.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran dari 27 kabupaten/kota di Jabar selama masa kampanye Pilgub Jabar 2018 yang telah bergulir sejak 15 Februari 2018 lalu, termasuk laporan kampanye di pesantren. "Belum ada temuan dan pelanggaran," katanya.
Dia pun memastikan, selama masa kampanye ini, pihaknya akan terus bekerja untuk mengawasi setiap pergerakan pasangan cagub-cawagub Jabar.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," tandasnya.
Di tempat sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rachmat Syafe'i membenarkan, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam. Dia pun tak menginginkan lembaga tersebut digunakan untuk berkampanye. "Undang-undangnya tidak boleh kampanye di masjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," tegasnya.
Dia menekankan, melarang kampanye di pesantren sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren. Karena itu, dia mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jabar tidak menjadikannya sebagai tempat berkampanye.
"Jaga kesucian pesantren. Bukan mepersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan bersama," tandasnya.
Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto menyatakan, berdasarkan peraturan itu, cagub-cawagub dilarang berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan. Oleh karenanya, sebagai lembaga pendidikan, pesantren dilarang digunakan untuk kepentingan politik.
"Kampanye dilarang di tempat ibadah, di tempat pendidikan. Dilarang," tegas Harminus di sela-sela kegiatan Silaturahmi MUI dan DKM se-Jabar di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018).
Namun, Harminus tidak merinci larangan kampanye di pesantren meliputi hal apa saja. Pasalnya, di masa kampanye ini, pasangan cagub-cawagub Jabar boleh datang ke pesantren selama tidak menyampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih.
"Berarti siapa saja boleh datang ke pesantren, yang enggak boleh berkampanye," katanya.
Meski begitu, dia mengaku belum menerima laporan adanya pelanggaran dari 27 kabupaten/kota di Jabar selama masa kampanye Pilgub Jabar 2018 yang telah bergulir sejak 15 Februari 2018 lalu, termasuk laporan kampanye di pesantren. "Belum ada temuan dan pelanggaran," katanya.
Dia pun memastikan, selama masa kampanye ini, pihaknya akan terus bekerja untuk mengawasi setiap pergerakan pasangan cagub-cawagub Jabar.
"Saya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi," tandasnya.
Di tempat sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rachmat Syafe'i membenarkan, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam. Dia pun tak menginginkan lembaga tersebut digunakan untuk berkampanye. "Undang-undangnya tidak boleh kampanye di masjid, tempat pendidikan. Pesantren itu tempat pendidikan Islam," tegasnya.
Dia menekankan, melarang kampanye di pesantren sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren. Karena itu, dia mengimbau seluruh ketua MUI dan pimpinan pondok pesantren di Jabar tidak menjadikannya sebagai tempat berkampanye.
"Jaga kesucian pesantren. Bukan mepersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan bersama," tandasnya.
(rhs)