Musyawarah Sengketa Pilgub Sumut, Kuasa Hukum JR Tunggu Jawaban KPU
A
A
A
Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang digelar di Ruangan sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Selasa 20 Februari 2018.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dipimpin Herdie Munthe didampingi Komisioner Bawaslu Sumut lainnya. Sidang perdana dimulai dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni tim kuasa hukum JR.
"STTB Pak JR dinyatakan asli sah oleh Sekretaris dan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta dan sudah pernah ada putusan dari Mahkamah Agung yang inkrah. Ada 20 halaman lebih yang kita ajukan ke pimpinan sidang atau Bawaslu. Ada beberapa poin yang kita sampaikan keberatan atas penetapan KPU Sumut," jelas tim kuasa hukum JR, Ikhwaludin Simatupang usai sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut ini.
Penyampaian permohonan pemohon soal dianulirnya legalisir STTB bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih oleh KPU Sumut. "Sekretaris dan Kepala Dinas Pendidikan itu sudah menyepakati bahwa STTB Pak JR benar dilegalisir dan asli sah," tegasnya.
Usai penyampaian permohonan pemohon, termohon (KPU Sumut) juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasannya dalam persidangan musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub. (Baca Juga: Sidang Sengketa Pilgub Sumut, Bawaslu Sediakan Layar Tambahan
"Telah mendengarkan beberapa item pembacaan permohonan pemohon dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub ini bahwa tanggal 23 Februari nanti menyampaikan jawaban terkait permohonan pemohon dalam sidang pertama ini. Kami akan mempersiapkan jawabannya," ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi komisioner lainnya.
KPU Sumut menganggap proses sidang sengketa ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan. "Kami berupaya untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon, ada tiga hal dan terkait bantahan-bantahan kami tentunya kami persiapkan," ungkapnya.
Adapun permohonan dari pemohon (tim kuasa hukum JR) yakni pertama itu mengabulkan seluruh keinginan pemohon, kedua itu meminta membatalkan SK 07 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, ketiga itu menetapkan JR dan Ance sebagai pasangan calon. "Tentunya KPU Sumut nanti akan menyiapkan jawaban, menjawab dan menyampaikan dalih - dalih itu di persidangan kedua tanggal 23 Februari nanti," pungkasnya.
Sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dipimpin Herdie Munthe didampingi Komisioner Bawaslu Sumut lainnya. Sidang perdana dimulai dengan penyampaian permohonan dari pemohon yakni tim kuasa hukum JR.
"STTB Pak JR dinyatakan asli sah oleh Sekretaris dan Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta dan sudah pernah ada putusan dari Mahkamah Agung yang inkrah. Ada 20 halaman lebih yang kita ajukan ke pimpinan sidang atau Bawaslu. Ada beberapa poin yang kita sampaikan keberatan atas penetapan KPU Sumut," jelas tim kuasa hukum JR, Ikhwaludin Simatupang usai sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub Sumut ini.
Penyampaian permohonan pemohon soal dianulirnya legalisir STTB bakal calon Gubernur Sumut, JR Saragih oleh KPU Sumut. "Sekretaris dan Kepala Dinas Pendidikan itu sudah menyepakati bahwa STTB Pak JR benar dilegalisir dan asli sah," tegasnya.
Usai penyampaian permohonan pemohon, termohon (KPU Sumut) juga diberi kesempatan untuk memberikan penjelasannya dalam persidangan musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub. (Baca Juga: Sidang Sengketa Pilgub Sumut, Bawaslu Sediakan Layar Tambahan
"Telah mendengarkan beberapa item pembacaan permohonan pemohon dalam musyawarah penyelesaian sengketa Pilgub ini bahwa tanggal 23 Februari nanti menyampaikan jawaban terkait permohonan pemohon dalam sidang pertama ini. Kami akan mempersiapkan jawabannya," ujar Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi komisioner lainnya.
KPU Sumut menganggap proses sidang sengketa ini merupakan bagian dari tugasnya sebagai penyelenggara pemilihan. "Kami berupaya untuk menjelaskan sejelas - jelasnya kepada publik terkait dengan permohonan pemohon, ada tiga hal dan terkait bantahan-bantahan kami tentunya kami persiapkan," ungkapnya.
Adapun permohonan dari pemohon (tim kuasa hukum JR) yakni pertama itu mengabulkan seluruh keinginan pemohon, kedua itu meminta membatalkan SK 07 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, ketiga itu menetapkan JR dan Ance sebagai pasangan calon. "Tentunya KPU Sumut nanti akan menyiapkan jawaban, menjawab dan menyampaikan dalih - dalih itu di persidangan kedua tanggal 23 Februari nanti," pungkasnya.
(mhd)