Massa Bakar 8 Kapal Pukat di Perairan Belawan
A
A
A
MEDAN - Massa membakar sedikitnya 8 unit kapal penangkap ikan pukat gerandong atau pukat teri tarik dua di kawasan Perairan Gabion Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (19/2/2018).
Informasi yang dihimpun di Pelabuhan Gabion Belawan, tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa yang terjadi pukul 06.30 WIB tersebut. Namun, aksi pembakaran tersebut, dilakukan sekelompok orang. Aksi ini terjadi saat sejumlah nelayan melihat beberapa kapal pukat teri tarik dua berlayar menuju laut lepas untuk menjaring ikan.
Tiba-tiba puluhan massa menggunakan sejumlah perahu berukuran kecil menghadang kapal ikan pukat gerandong tersebut dan meminta agar kembali ke tangkahan, karena mereka mengunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh pemerintah. Permintaan itu tak dihiraukan nelayan kapal pukat gerandong, hingga massa mendekati kapal.
Massa kemudian memaksa nelayan pukat gerandong turun dari kapal dan mengevakuasi mereka. Tanpa dikomando, massa kemudian membakar sedikitnya 8 unit kapal atau 4 pasang kapal ikan pukat gerandong.
Mendapat laporan adanya kejadian itu, petugas Ditpolairda Sumut di Belawan turun ke lokasi kejadian dan membubarkan massa sebagai langkah awal untuk mencegah meluasnya tindakan massa lainnya.
Ditpolairda Sumut di Belawan, Kombes Pol Sjamsul Badhar melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Jhoni Sitompul membenarkan adanya kejadian itu dan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas peristiwa pembakaran tersebut. "Sesuai data yang diperoleh dari lokasi kejadian sedikitnya ada 8 atau 4 pasang kapal pukat gerandong yang dibakar oleh massa," ujar Jhoni kepada wartawan.
Jhoni mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kejadian pembakaran 8 kapal pukat gerandong tersebut. Menurut pihak Ditpolairdasu, pukat gerandong atau tarik dua merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang saat ini. Untuk mengantisipasi terjadinya keributan susulan, petugas kepolisian dibantu petugas keamanan laut berjaga-jaga dan berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
Informasi yang dihimpun di Pelabuhan Gabion Belawan, tidak ada korban jiwa atau luka dalam peristiwa yang terjadi pukul 06.30 WIB tersebut. Namun, aksi pembakaran tersebut, dilakukan sekelompok orang. Aksi ini terjadi saat sejumlah nelayan melihat beberapa kapal pukat teri tarik dua berlayar menuju laut lepas untuk menjaring ikan.
Tiba-tiba puluhan massa menggunakan sejumlah perahu berukuran kecil menghadang kapal ikan pukat gerandong tersebut dan meminta agar kembali ke tangkahan, karena mereka mengunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dan dilarang oleh pemerintah. Permintaan itu tak dihiraukan nelayan kapal pukat gerandong, hingga massa mendekati kapal.
Massa kemudian memaksa nelayan pukat gerandong turun dari kapal dan mengevakuasi mereka. Tanpa dikomando, massa kemudian membakar sedikitnya 8 unit kapal atau 4 pasang kapal ikan pukat gerandong.
Mendapat laporan adanya kejadian itu, petugas Ditpolairda Sumut di Belawan turun ke lokasi kejadian dan membubarkan massa sebagai langkah awal untuk mencegah meluasnya tindakan massa lainnya.
Ditpolairda Sumut di Belawan, Kombes Pol Sjamsul Badhar melalui Kasubdit Gakkum, Kompol Jhoni Sitompul membenarkan adanya kejadian itu dan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas peristiwa pembakaran tersebut. "Sesuai data yang diperoleh dari lokasi kejadian sedikitnya ada 8 atau 4 pasang kapal pukat gerandong yang dibakar oleh massa," ujar Jhoni kepada wartawan.
Jhoni mengaku pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kejadian pembakaran 8 kapal pukat gerandong tersebut. Menurut pihak Ditpolairdasu, pukat gerandong atau tarik dua merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang saat ini. Untuk mengantisipasi terjadinya keributan susulan, petugas kepolisian dibantu petugas keamanan laut berjaga-jaga dan berpatroli di sekitar lokasi kejadian.
(rhs)