Tiga Perempuan Ini Edarkan Sabu di Lapas
A
A
A
MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas). Ironisnya, pengedar narkoba jenis sabu itu berasal dari kalangan perempuan.
Sedikitnya, tiga perempuan yang merupakan jaringan pengedar narkoba lapas berhasil dibekuk. Ketiga perempuan itu adalah Elok Nur Wahyuni (42), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto; Lilik Swadiyah, warga Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Tri Endah Retnaningtyas (36), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari lapas Kota Mojokerto, Madiun dan Porong.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Wibowo mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan jaringan terputus dan masing-masing memiliki wilayah operasi yang berbeda. Tersangka Elok dan Lilik, kata dia, merupakan jaringan pengedar narkoba lapas Kota Mojokerto. Sementara tersangka Tri Endah Retnaningtyas, merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Porong.
”Kita juga menangkap satu lagi tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun,” terang AKBP Puji, Senin (19/2/2018).
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk merunut lebih jauh pengedar narkoba jaringan lapas lainnya. Menurutnya, tiga perempuan yang ditangkap, merupakan kurir. Dua di antaranya, dikendalikan masing-masing suaminya yang menghuni lapas.
AKBP Puji menyebut, peredaran narkoba di lapas menjadi perhatian pihaknya. Karena memang ternyata, terpidana kasus narkoba tak menjamin bahwa mereka bertaubat dan menjauhi bisnis haram tersebut.
Tersangka Elok, ditangkap petugas saat hendak menjenguk suaminya di lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. Saat itu, ia menyembunyikan beberapa paket sabu dibalik celananya dengan merekatkannya di bagian paha menggunakan plester. Aksi Elok ini lantas diketahui oleh petugas.
”Ini (sabu) akan diedarkan di dalam lapas. Lalu, kami kembangkan kasusnya dan menangkap tersangka Lilik Swadiyah. Keduanya beroperasi di Lapas Kota Mojokerto,” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto.
Sementara tersangka Tri Endah Retnaningtyas, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis. Ditegaskan, tersangka merupakan kurir yang dikendalikan suaminya dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Tersangka Tri Endah Retnaningtyas mengaku, ia hanya menjadi kurir atas panduan suaminya yang ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo dalam kasus narkoba. Perempuan yang dalam kesehariannya berjualan minuman ini mengaku tak bisa menolak perintah suaminya.
Dia juga mengaku tak mendapatkan keuntungan dari bisnis suaminya yang dikendalikan dari lapas ini. Menurutnya, ia baru sekali beroperasi sebelum akhirnya ditangkap petugas. Ia mengaku salah atas tindakannya tersebut.
Sedikitnya, tiga perempuan yang merupakan jaringan pengedar narkoba lapas berhasil dibekuk. Ketiga perempuan itu adalah Elok Nur Wahyuni (42), warga Kelurahan Miji, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto; Lilik Swadiyah, warga Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan Tri Endah Retnaningtyas (36), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari lapas Kota Mojokerto, Madiun dan Porong.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Puji Wibowo mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan jaringan terputus dan masing-masing memiliki wilayah operasi yang berbeda. Tersangka Elok dan Lilik, kata dia, merupakan jaringan pengedar narkoba lapas Kota Mojokerto. Sementara tersangka Tri Endah Retnaningtyas, merupakan pengedar narkoba jaringan Lapas Porong.
”Kita juga menangkap satu lagi tersangka pengedar narkoba jaringan Lapas Madiun,” terang AKBP Puji, Senin (19/2/2018).
Pihaknya terus mengembangkan kasus ini untuk merunut lebih jauh pengedar narkoba jaringan lapas lainnya. Menurutnya, tiga perempuan yang ditangkap, merupakan kurir. Dua di antaranya, dikendalikan masing-masing suaminya yang menghuni lapas.
AKBP Puji menyebut, peredaran narkoba di lapas menjadi perhatian pihaknya. Karena memang ternyata, terpidana kasus narkoba tak menjamin bahwa mereka bertaubat dan menjauhi bisnis haram tersebut.
Tersangka Elok, ditangkap petugas saat hendak menjenguk suaminya di lapas Kelas IIB Kota Mojokerto. Saat itu, ia menyembunyikan beberapa paket sabu dibalik celananya dengan merekatkannya di bagian paha menggunakan plester. Aksi Elok ini lantas diketahui oleh petugas.
”Ini (sabu) akan diedarkan di dalam lapas. Lalu, kami kembangkan kasusnya dan menangkap tersangka Lilik Swadiyah. Keduanya beroperasi di Lapas Kota Mojokerto,” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Hendro Susanto.
Sementara tersangka Tri Endah Retnaningtyas, ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis. Ditegaskan, tersangka merupakan kurir yang dikendalikan suaminya dari Lapas Porong, Sidoarjo.
Tersangka Tri Endah Retnaningtyas mengaku, ia hanya menjadi kurir atas panduan suaminya yang ditahan di Lapas Porong, Sidoarjo dalam kasus narkoba. Perempuan yang dalam kesehariannya berjualan minuman ini mengaku tak bisa menolak perintah suaminya.
Dia juga mengaku tak mendapatkan keuntungan dari bisnis suaminya yang dikendalikan dari lapas ini. Menurutnya, ia baru sekali beroperasi sebelum akhirnya ditangkap petugas. Ia mengaku salah atas tindakannya tersebut.
(rhs)