DPR Apresiasi Vonis Tinggi Mantan Petinggi Pajak Suluttenggomalut

Selasa, 13 Februari 2018 - 22:30 WIB
DPR Apresiasi Vonis...
DPR Apresiasi Vonis Tinggi Mantan Petinggi Pajak Suluttenggomalut
A A A
JAKARTA - Terbukti bukan sebagai pecandu yang harus direhabilitasi, Pengadilan Tinggi Manado memperberat vonis mantan Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil Suluttenggomalut) Wahyu Nugroho dengan pidana 8 tahun penjara. Putusan yang jauh lebih berat dibanding vonis di Pengadilan Negeri Manado ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Dia menilai vonis delapan tahun penjara ini membuktikan aparat pengadilan, khususnya di pengadilan tinggi benar-benar berkomitmen perang terhadap narkoba.

Sahroni menambahkan, vonis tinggi dijatuhkan Pengadilan Tinggi Manado sekaligus membuktikan adanya kejanggalan dari putusan diberikan oleh PN Manado.

“Barang bukti lebih dari 30 gram seharusnya sudah menjadi gambaran oknum PNS Ditjen Pajak ini bukan sekedar sebagai pemakai yang harus direhabilitasi,” tegas Sahroni.

Dalam kesempatan yang sama Sahroni turut mengapresiasi kinerja Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito dan jajarannya dalam pemberantasan narkoba, termasuk yang menjerat pegawai pajak tersebut.

Apresiasi juga disampaikan Sahroni terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak yang mau berkomitmen melakukan pemberatasan narkoba di lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelumnya Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Manado, Vincentius Banar Senin (12/2/2018) membenarkan vonis delapan tahun terhadap Wahyu Nugroho.

“Nugroho divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, dengan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah,” jelasnya.

Dia menjelaskan selain Wahyu, terdakwa Totok Hartono yang terlibat dalam kasus yang sama juga mendapat ganjaran serupa.

“PT Manado dalam putusannya menyatakan, terdakwa Wahyu Nugroho dan Totok bukanlah pecandu yang harus direhabilitasi. Tetapi sudah bersekongkol bersama menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman, melebihi 5 gram.

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Manado, maka terdakwa harus dipenjara, bukan direhabilitasi,” tukasnya seraya mengatakan putusan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat.

Wahyu Nugroho sebelumnya ditangkap Direktorat Anti Narkoba Polda Sulut 19 Oktober 2017 di parkiran basement Apartemen Taman Sari Lagon Bahu Mall dengan barang bukti dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,41 gram.

Majelis hakim PN Mando yang diketuai Vincentius Banar saat menangani perkara tersebut hanya memvonis Wahyu dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Empat hari setelah putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)