KPU Tetapkan 2 Paslon Bertarung di Pilgub Sumut
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pasangan calon (paslon) berhak mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi empat komisioner KPU Sumut usai melakukan rapat pleno terbuka pengumuman penetapan paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
"Kami menimbang dan menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus memenuhi syarat (MS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," ujarnya.
Dalam rapat pleno terbuka itu, Paslon JR Saragih-Ance Selian tampak hadir. Sedangkan Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus diwakilkan tim penghubung (LO).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea didampingi empat komisioner KPU Sumut usai melakukan rapat pleno terbuka pengumuman penetapan paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).
"Kami menimbang dan menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus memenuhi syarat (MS) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," ujarnya.
Dalam rapat pleno terbuka itu, Paslon JR Saragih-Ance Selian tampak hadir. Sedangkan Paslon Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus diwakilkan tim penghubung (LO).
(rhs)