Ini Kata Psikolog Terkait Pernikahan Kakak Adik Kandung di Karimun

Minggu, 11 Februari 2018 - 15:22 WIB
Ini Kata Psikolog Terkait...
Ini Kata Psikolog Terkait Pernikahan Kakak Adik Kandung di Karimun
A A A
JAKARTA - Psikolog Universitas Pancasila (UP) menilai Aully Grashinta mengatakan, sebenarnya pernikahan saudara sekandung tidak bisa diterima secara norma agama mau pun sosial, meski secara norma hukum tidak ada yang mengaturnya.

Kalau dari sisi kesehatan, perkawinan sedarah (incest) meningkatkan prevalensi terjadinya abnormalitas pada keturunannya. "Misalnya abnormalitas pada fisik, down syndrome atau keterbelakangan mental, dan juga kelainan internal seperti darah sehingga penikahan sedarah dihindari," katanya, Minggu (11/2/2018). (Baca: Pernikahan Kakak Adik Kandung Hebohkan Warga Karimun)

Pada kebudayaan tertentu di Indonesia memang ada suku yang mempertahankan ‘keaslian’ sukunya dengan tidak menikah dengan orang di luar suku. Tapi biasanya ada ketentuan tertentu yang diatur, siapa yang boleh menikah dan tidak.

"Secara psikologis ya sangat mungkin kalo adik dan kakak sekandung kemudian muncul rasa suka karena memang hidup dalam satu pengasuhan. Tetapi dengan pergaulan yang lebih luas ke lingkungan serta pemahaman norma agama maupun norma sosial maka orientasi menikah tentu pada orang di luar rumah," tukasnya.

Soal reaksi masyarakat yang mengusir suami yang menikahi adik kandungnya kata dia itu merupakan reaksi wajar. Karena memang hal tersebut tidak sesuai dengan normal sosial.

"Jika dikembalikan ke UU Perkawinan tentunya menyalahi karena tidak ada bukti pernikahan. Kalau memang menikah siri ya harus dihadirkan dulu saksi-saksi. Kenapa mereka bisa dinikahkan, siapa yang menikahkan dan lainnya," paparnya.

Tetapi kalo kita kembalikan ke norma kemanusiaan sebenarnya reaksi ini berlebihan. Karena jika benar mereka menikah ini kan bukan perbuatan zina dan tidak melawan hukum apa pun.

Mengusir si suami juga tidak menyelesaikan masalah malah muncul masalah sosial baru misalnya anak-anak jadi kehilangan peran ayah dan istri mungkin jadi harus berperan sebagai ayah juga.

"Harusnya peran keluarga besar dan pemerintah juga ada di sini. Misalnya kemudian tinggal di lingkungan keluarga yang bisa menerima. Kalau keluarga besar juga tidak menerima maka sebagai warga negara keluarga ini juga wajib dilindungi. Mereka berhak untuk tinggal di mana saja," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Narapidana Kasus Pencabulan...
Narapidana Kasus Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Lapas Kediri
Wedding Planner Yes...
Wedding Planner Yes I Do Idaman Calon Pengantin
Pesanan Hantaran Pernikahan...
Pesanan Hantaran Pernikahan Meningkat di Bulan Dzulhijah
Cantik dan Anggun, Begini...
Cantik dan Anggun, Begini Penampilan Erina Gudono saat Pengajian Khataman Al-Quran di Rumahnya
Tempat-tempat Pernikahan...
Tempat-tempat Pernikahan Termahal Dunia, Nomor 1 di Indonesia
Berita Terkini
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
20 menit yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
1 jam yang lalu
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
1 jam yang lalu
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
2 jam yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
2 jam yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
2 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved