Pemotongan Zakat Perlu Ada Instrumen Hukum Kuat

Jum'at, 09 Februari 2018 - 20:43 WIB
Pemotongan Zakat Perlu...
Pemotongan Zakat Perlu Ada Instrumen Hukum Kuat
A A A
YOGYAKARTA - Rencana pemerintah memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat terus menuai pro kontra.

Ketua Baznas DIY, Bambang Sutiyoso menyebut perlu ada instrumen hukum yang kuat terkait pemotongan zakat bagi apartur sipil negara (ASN) itu. Menurut Bambang, sejauh ini kesadaraan ASN dalam membayar zakat juga belum tinggi dan baru pada tataran infak.

Menurut Bambang, dengan adanya instruman payung hukum Perpres diharapkan ada peningkatan perolahan zakat. Selain itu langkah pemotongan zakat 2,5% ini juga memudahkan ASN dalam membayar zakat.

“Ini memudahkan ASN. Gaji yang mereka bawa pulang sudah bersih. Tidak perlu memikirkan lagi harus bayar zakat berapa, ini memudahkan,” terangnya saat pemberian beasiswa kepada 160 siswa berprestasi dari SD hingga SMA oleh Baznas DIY di Kantor Kanwil Kemenag DIY Jalan Sukonandi, Jumat (9/2/2018).

Lebih jauh Bambang menjelaskan, Baznas DIY juga sudah mengupayakan payung hukum di tingkat provinsi dengan mendorong keluarnya Pergub tentang zakat. Hal ini juga sudah dilakukan oleh daerah lain, bahkan sampai pada pembuatan perda tentang zakat.

“Potensi zakat di DIY jika digabung dengan sedekah infak dan total yang dikelola oleh Baznas kabupaten, masjid-masjid, unit pengumpulan zakat dan lainnya bisa mencapai Rp150 miliar dalam setahun,” terangnya.

Potensi yang besar ini jika dikelola dengan baik bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. Di DIY, ada 38 lebih amil zakat, namun baru sebagian kecil yang sudah terverifikasi.

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DIY Afnan Hadikusumo menyabut baik rencana itu. Hanya saja Afnan mengingatkan agar dipertimbangkan terkait perbedaan pendapat antara penghasilan bulanan atau penghasilan yang mengendap selama setahun.

Di luar itu yang terpenting adalah penggunaan dana zakat tersebut. Karena pendekatan zakat ini adalah berdasarkan agama maka penggunaannya pun juga harus sesuai koridor agama.

Sebelumnya Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, Prof Muhammad menyebut di wilayah DIY ada sekitar 7.000 masjid. Dari seluruh masjid di wilayah DIY ini rata-rata dalam setahun terkumpul dana infak sebesar Rp296 miliar. “Ini potensi yang besar,” tegasnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib). PNS muslim yang menolak pemotongan zakat ini bisa mengajukan keberatan.
(rhs)
Berita Terkait
Baznas Minta Jokowi...
Baznas Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres Zakat PNS
Gaji Sering Terlambat,...
Gaji Sering Terlambat, Jadi Alasan PNS Pemkot Palembang Tak Bayar Zakat
Gaji PNS Dipotong untuk...
Gaji PNS Dipotong untuk Zakat, Ekonom: Bisa Turunkan Angka Kemiskinan
Jelang Lebaran Perolehan...
Jelang Lebaran Perolehan Zakat Pemkab Serang Meningkat
Kemenag Tekankan Pentingnya...
Kemenag Tekankan Pentingnya Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Yogyakarta
Gaji PNS Dipotong 2,5%...
Gaji PNS Dipotong 2,5% untuk Zakat, BSI: Kami Siap Kelola
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved