Pemotongan Zakat Perlu Ada Instrumen Hukum Kuat

Jum'at, 09 Februari 2018 - 20:43 WIB
Pemotongan Zakat Perlu Ada Instrumen Hukum Kuat
Pemotongan Zakat Perlu Ada Instrumen Hukum Kuat
A A A
YOGYAKARTA - Rencana pemerintah memotong 2,5% gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membayar zakat terus menuai pro kontra.

Ketua Baznas DIY, Bambang Sutiyoso menyebut perlu ada instrumen hukum yang kuat terkait pemotongan zakat bagi apartur sipil negara (ASN) itu. Menurut Bambang, sejauh ini kesadaraan ASN dalam membayar zakat juga belum tinggi dan baru pada tataran infak.

Menurut Bambang, dengan adanya instruman payung hukum Perpres diharapkan ada peningkatan perolahan zakat. Selain itu langkah pemotongan zakat 2,5% ini juga memudahkan ASN dalam membayar zakat.

“Ini memudahkan ASN. Gaji yang mereka bawa pulang sudah bersih. Tidak perlu memikirkan lagi harus bayar zakat berapa, ini memudahkan,” terangnya saat pemberian beasiswa kepada 160 siswa berprestasi dari SD hingga SMA oleh Baznas DIY di Kantor Kanwil Kemenag DIY Jalan Sukonandi, Jumat (9/2/2018).

Lebih jauh Bambang menjelaskan, Baznas DIY juga sudah mengupayakan payung hukum di tingkat provinsi dengan mendorong keluarnya Pergub tentang zakat. Hal ini juga sudah dilakukan oleh daerah lain, bahkan sampai pada pembuatan perda tentang zakat.

“Potensi zakat di DIY jika digabung dengan sedekah infak dan total yang dikelola oleh Baznas kabupaten, masjid-masjid, unit pengumpulan zakat dan lainnya bisa mencapai Rp150 miliar dalam setahun,” terangnya.

Potensi yang besar ini jika dikelola dengan baik bisa membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. Di DIY, ada 38 lebih amil zakat, namun baru sebagian kecil yang sudah terverifikasi.

Sementara, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DIY Afnan Hadikusumo menyabut baik rencana itu. Hanya saja Afnan mengingatkan agar dipertimbangkan terkait perbedaan pendapat antara penghasilan bulanan atau penghasilan yang mengendap selama setahun.

Di luar itu yang terpenting adalah penggunaan dana zakat tersebut. Karena pendekatan zakat ini adalah berdasarkan agama maka penggunaannya pun juga harus sesuai koridor agama.

Sebelumnya Ketua Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) DIY, Prof Muhammad menyebut di wilayah DIY ada sekitar 7.000 masjid. Dari seluruh masjid di wilayah DIY ini rata-rata dalam setahun terkumpul dana infak sebesar Rp296 miliar. “Ini potensi yang besar,” tegasnya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut pemotongan gaji demi zakat bagi PNS muslim itu tidak bersifat mandatory (wajib). PNS muslim yang menolak pemotongan zakat ini bisa mengajukan keberatan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8175 seconds (0.1#10.140)