2 Jambret Bersenjata Senapan Angin Diringkus saat Beraksi

Jum'at, 09 Februari 2018 - 17:42 WIB
2 Jambret Bersenjata...
2 Jambret Bersenjata Senapan Angin Diringkus saat Beraksi
A A A
BANDUNG - Wawan Gunawan (26) dan Riki (22), dua jambret sadis yang tak segan-segan melukai korban menggunakan senapan angin dan golok, berhasil diringkus saat beraksi oleh anggota Polsek Regol pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 02.15 WIB.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, Wawan dan Riki telah 50 kali beraksi menjambret dengan sasaran perempuan yang membawa tas dan membonceng sepeda motor. Mereka (Wawan dan Riki) mengaku sering menjambret di wilayah Regol, Lengkong, Buahbatu, PVJ (Jalan Sukajadi), dan lain-lain.

"Kasus ini akan kami kembangkan karena ada indikasi Wawan dan Riki telah beraksi lebih dari 50 kali," kata Hendro didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana saat ekspos kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/2/2018).

Hendro mengungkapkan, tersangka Wawan dan Riki ditangkap oleh tim kring serse Polsek Regol saat menjambret Wini Andriani (48), ibu rumah tangga, di Jalan Mohamad Ramdan, depan kantor JNE Kota Bandung pada Kamis 1 Februari 2018 sekitar pukul 02.15 WIB.

Kronologis kejadian, sebelum ditangkap, Wawan dan Riki menjambret tas milik korban Wini yang membonceng sepeda motor dikendarai oleh Edi Suharto (61). Pelaku memepet motor korban lalu merampas tasnya. Akibat dijambret, korban Wini, warga Jalan Sukakarya, terjatuh ke aspal dan terluka parah. Korban berteriak jambret.

Saat bersamaan, teriakan korban didengar oleh warga dan anggota Polsek Regol yang sedang melaksanakan patroli kring serse. "Pengejaran pun dilakukan hingga Wawan dan Riki, warga Jalan Galumpit, Cileunyi, Kabupaten Bandung berhasil diringkus," ujar Hendro.

Dari tangan tersangka, ujar Hendro, petugas mengamankan satu unit sepeda motor, telepon seluler, uang Rp120.000, satu buah keling besi, satu pucuk pistol angin, sebilah pisau daging, dan satu buah pisau cutter.

Kini Wawan dan Riki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka mendekam di sel Polsek Regol. Tersangka Wawan dan Riki melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(rhs)
Berita Terkait
Jambret HP Tersangkut...
Jambret HP Tersangkut di Gorong-gorong Jalan Jakarta Bandung, Evakuasi Dramatis
Geger Jambret Gasak...
Geger Jambret Gasak Tas Perempuan di Bandung, Korban Terseret hingga Tersungkur
Komplotan Copet Beraksi...
Komplotan Copet Beraksi di Angkot, Ibu dan Anak Jadi Korban di Pademangan
Jambret HP di Bogor...
Jambret HP di Bogor Gagal Beraksi, Korban Tendang Motornya hingga Terjatuh
2 Jambret Sadis di Kota...
2 Jambret Sadis di Kota Bandung Akhirnya Dibekuk Usai Beraksi Puluhan Kali
Wanita Korban Jambret,...
Wanita Korban Jambret, Sempat Kejar Pelaku dan Terseret Motor di Pademangan
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
46 menit yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
1 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
3 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
3 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved