Miliki 550 Butir Ekstasi dan 466 Ketamin, Dituntut 17 Tahun Penjara

Kamis, 08 Februari 2018 - 17:04 WIB
Miliki 550 Butir Ekstasi...
Miliki 550 Butir Ekstasi dan 466 Ketamin, Dituntut 17 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Diki Agustian (22), terdakwa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. Terdakwa Diki memiliki dan hendak mengedarkan 550 butir pil ekstasi dan 466 butir ketamin.

Tuntutan itu disampaikan tim dalam sidang yang dipimpin majelis Lince Ana Purba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/2/2018).

JPU Kejati Jabar Tedi Setiawan mengatakan, terdakwa Diki terbukti melawan hukum karena menawarkan atau menjual, menyimpan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ekstasi sebanyak 550 butir atau setara dengan 149,78 gram dan 466 tablet pil ketamin.

"Memohon majelis yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 17 tahun penjara," kata Tedi dalam persidangan.

Tedi mengemukakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primair, dan subsidair. Terdakwa juga melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan sebagaimana dakwaan kedua.

Kasus tersebut, tutur Tedi, berawal saat terdakwa ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar 17 Juni 2017 di bus Wanayasa jurusan Jakarta-Garut di rest area KM 57 Kabupaten Kawarang. Saat ditangkap, terdakwa memiliki sabu-sabu seberat 199,2 gram dari Ato (DPO) dan sudah diputus dalam perkara terpisah.

Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Cicaheum. Di sini, penyidik menemukan barang bukti ekstasi warna hijau gambar omega sebanyak 550 butir dalam plastik bening yang disimpan di kantong keresek hitam.

Selain itu, ditemukan juga 466 butir ketamin warna pink gambar CK dalam plastik klip bening dibungkus kresek oranye, timbangan digital, dan sebuah sendok modifikasi. Semua barang bukti ditemukan dalam rak lemari TV di kamar tidur terdakwa. ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU.
(rhs)
Berita Terkait
Transaksi Pil Ekstasi...
Transaksi Pil Ekstasi Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bogor Diringkus
Simpan 20 Ekstasi Berlogo...
Simpan 20 Ekstasi Berlogo Minions, Pria di Musi Rawas Dibekuk Polisi
Selundupkan 11.467 Butir...
Selundupkan 11.467 Butir Ekstasi, 2 Pria Asal Jambi Tak Berkutik saat Disergap di Tengah Laut
Penampakan Mesin Pembuat...
Penampakan Mesin Pembuat Pil Ekstasi di Tangerang, 30 Menit Bisa Hasilkan 3.000 Butir
Produksi Narkoba dari...
Produksi Narkoba dari Rumah, IRT Warga Tangga Buntung Ditangkap
Polres Bekasi Gagalkan...
Polres Bekasi Gagalkan Peredaran 4.911 Pil Ekstasi Jaringan Kongo-Belgia-Jerman
Berita Terkini
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
26 menit yang lalu
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
3 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
4 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
6 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
6 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved