Miliki 550 Butir Ekstasi dan 466 Ketamin, Dituntut 17 Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Diki Agustian (22), terdakwa kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dituntut hukuman 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar. Terdakwa Diki memiliki dan hendak mengedarkan 550 butir pil ekstasi dan 466 butir ketamin.
Tuntutan itu disampaikan tim dalam sidang yang dipimpin majelis Lince Ana Purba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/2/2018).
JPU Kejati Jabar Tedi Setiawan mengatakan, terdakwa Diki terbukti melawan hukum karena menawarkan atau menjual, menyimpan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ekstasi sebanyak 550 butir atau setara dengan 149,78 gram dan 466 tablet pil ketamin.
"Memohon majelis yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 17 tahun penjara," kata Tedi dalam persidangan.
Tedi mengemukakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primair, dan subsidair. Terdakwa juga melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan sebagaimana dakwaan kedua.
Kasus tersebut, tutur Tedi, berawal saat terdakwa ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar 17 Juni 2017 di bus Wanayasa jurusan Jakarta-Garut di rest area KM 57 Kabupaten Kawarang. Saat ditangkap, terdakwa memiliki sabu-sabu seberat 199,2 gram dari Ato (DPO) dan sudah diputus dalam perkara terpisah.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Cicaheum. Di sini, penyidik menemukan barang bukti ekstasi warna hijau gambar omega sebanyak 550 butir dalam plastik bening yang disimpan di kantong keresek hitam.
Selain itu, ditemukan juga 466 butir ketamin warna pink gambar CK dalam plastik klip bening dibungkus kresek oranye, timbangan digital, dan sebuah sendok modifikasi. Semua barang bukti ditemukan dalam rak lemari TV di kamar tidur terdakwa. ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU.
Tuntutan itu disampaikan tim dalam sidang yang dipimpin majelis Lince Ana Purba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (8/2/2018).
JPU Kejati Jabar Tedi Setiawan mengatakan, terdakwa Diki terbukti melawan hukum karena menawarkan atau menjual, menyimpan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa ekstasi sebanyak 550 butir atau setara dengan 149,78 gram dan 466 tablet pil ketamin.
"Memohon majelis yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana 17 tahun penjara," kata Tedi dalam persidangan.
Tedi mengemukakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu primair, dan subsidair. Terdakwa juga melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan sebagaimana dakwaan kedua.
Kasus tersebut, tutur Tedi, berawal saat terdakwa ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar 17 Juni 2017 di bus Wanayasa jurusan Jakarta-Garut di rest area KM 57 Kabupaten Kawarang. Saat ditangkap, terdakwa memiliki sabu-sabu seberat 199,2 gram dari Ato (DPO) dan sudah diputus dalam perkara terpisah.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Cicaheum. Di sini, penyidik menemukan barang bukti ekstasi warna hijau gambar omega sebanyak 550 butir dalam plastik bening yang disimpan di kantong keresek hitam.
Selain itu, ditemukan juga 466 butir ketamin warna pink gambar CK dalam plastik klip bening dibungkus kresek oranye, timbangan digital, dan sebuah sendok modifikasi. Semua barang bukti ditemukan dalam rak lemari TV di kamar tidur terdakwa. ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU.
(rhs)