Kejati Tetapkan Pejabat Disdik Kabupaten Bandung Tersangka Korupsi Buku

Rabu, 07 Februari 2018 - 21:14 WIB
Kejati Tetapkan Pejabat...
Kejati Tetapkan Pejabat Disdik Kabupaten Bandung Tersangka Korupsi Buku
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Kabid Sejarah dan Purbakala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,95 miliar.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, DS ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku cetak bidang sejarah dan purbakala di lingkungan Disdik Kabupaten Bandung, tahun anggaran 2015. ”Penetapan DS sebagai tersangka sesuai Sprindik No Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018, tanggal 31 Januari 2018,” kata Raymond kepada wartawan di Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Rabu (7/2/2018).

Menurut Raymond, DS diduga melakukan penggelembungan atau mark up dana dalam pengadaan buku sejarah dan purbakala yang dianggarkan Rp978.850.000. Namun DS selaku Kabid Sejarah dan Purbakala mengajukan perubahan anggaran menjadi sebesar Rp10,34 miliar.

Perubahan dana tersebut rencananya akan dialokasikan untuk sembilan kegiatan bidang sejarah dan kepurbakalaan. Dari jumlah tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.

Dalam pelaksanaannya, belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 eksemplar itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan saat proses penetapan Harga Perkiraan Satuan (HPS) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. ”Akibatnya, harga jadi kemahalan dan menimbulkan kerugian negara Rp2,95 miliar berdasarkan perhitungan BPKP,” ujar Raymond.

Selama proses penyidikan perkara tersebut, Kejati Jabar telah menyita dan menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp1,35 miliar dari beberapa pihak terkait dalam kasus tersebut. Di antaranya, dari Mzm disita uang Rp70 juta, dari IS Rp120 juta, S Rp6,9 juta, ES Rp7 juta, dan dari kuasa hukum DS disita uang senilai Rp1 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejati Jabar belum melakukan penahanan terhadap DS. Raymond beralasan, DS tidak ditahan karena selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka kooperatif dan sudah mengembalikan sebagian kerugian negara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2665 seconds (0.1#10.140)