Kemenhub: Jalur Puncak Ditutup hingga 10 Hari ke Depan
Selasa, 06 Februari 2018 - 17:22 WIB
Kemenhub: Jalur Puncak Ditutup hingga 10 Hari ke Depan
A
A
A
BOGOR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan membuat kebijakan terkait proses normalisasi jalur Puncak, Bogor akibat banyaknya lokasi yang diterjang longsor pada Senin 5 Februari 2018.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat meninjau dan rapat di lokasi longsor menegaskan, pihaknya akan membuat aturan terkait larangan kendaraan melintas jalur Puncak, selama proses evakuasi longsor terhitung mulai hari ini.
"Dari Kementerian Perhubungan khusus untuk jalur Puncak, kita akan membuat payung hukum berupa Permenhub yang isinya mulai hari ini sampai dengan 10 hari ke depan untuk yang Bogor dari Gunung Mas hingga ke Ciloto itu tak bisa dilewati," katanya di lokasi, Selasa (6/2/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian waktu 10 hari itu, akan dilihat dan ditinjau kemudian dilakukan evaluasi. "Apakah 10 hari cukup penanganan longsor di jalur Puncak. Karena yang di Ciloto, Cianjur itu membutuhkan waktu lebih dari 10 hari," katanya. (Baca: BNPB Data Korban di Empat Titik Longsor Cisarua )
Ia menambahkan, terkait dengan pengecualian kendaraan roda dua masih bisa melintas itu keputusannya menjadi kewenangan kepolisian. "Untuk sepeda motor masih bisa melintas, itu diskresi kepolisian. Tapi melihat bagaimana kepentingan dan kondisi di jalur Puncak itu sendiri," terangnya.
Jalan ini ditutup sesuai hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait, pihaknya akan membuat Permenhub. "Mudah-mudahan aturan ini besok ditandatangani Menteri Perhubungan tentang semua jenis kendaraan tak bisa melintas jalur Puncak (mulai dari Gunung Mas hingga Ciloto)," ungkapnya. (Baca: PVMBG : Longsor di Jalur Puncak Akibat Alih Fungsi Lahan )
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat meninjau dan rapat di lokasi longsor menegaskan, pihaknya akan membuat aturan terkait larangan kendaraan melintas jalur Puncak, selama proses evakuasi longsor terhitung mulai hari ini.
"Dari Kementerian Perhubungan khusus untuk jalur Puncak, kita akan membuat payung hukum berupa Permenhub yang isinya mulai hari ini sampai dengan 10 hari ke depan untuk yang Bogor dari Gunung Mas hingga ke Ciloto itu tak bisa dilewati," katanya di lokasi, Selasa (6/2/2018).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kemudian waktu 10 hari itu, akan dilihat dan ditinjau kemudian dilakukan evaluasi. "Apakah 10 hari cukup penanganan longsor di jalur Puncak. Karena yang di Ciloto, Cianjur itu membutuhkan waktu lebih dari 10 hari," katanya. (Baca: BNPB Data Korban di Empat Titik Longsor Cisarua )
Ia menambahkan, terkait dengan pengecualian kendaraan roda dua masih bisa melintas itu keputusannya menjadi kewenangan kepolisian. "Untuk sepeda motor masih bisa melintas, itu diskresi kepolisian. Tapi melihat bagaimana kepentingan dan kondisi di jalur Puncak itu sendiri," terangnya.
Jalan ini ditutup sesuai hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait, pihaknya akan membuat Permenhub. "Mudah-mudahan aturan ini besok ditandatangani Menteri Perhubungan tentang semua jenis kendaraan tak bisa melintas jalur Puncak (mulai dari Gunung Mas hingga Ciloto)," ungkapnya. (Baca: PVMBG : Longsor di Jalur Puncak Akibat Alih Fungsi Lahan )
(mhd)