Pembunuh Ustaz Prawoto Sering Ngamuk dan Pernah Bakar Rumahnya
A
A
A
BANDUNG - Asep Maftuh (45) pelaku penganiayaan terhadap ustaz R Prawoto sampai tewas, dikenal warga Kampung Blok Sawah RT 1/3, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon sebagai sosok tempremental. Tersangka kerap mengamuk.
Bahkan pada November 2017 lalu, Asep membakar rumahnya sendiri. Beruntung kebakaran itu berhasil diatasi oleh warga sehingga api tak merembet ke rumah-rumah lain di permukiman padat penduduk itu.
Karena kesal, warga sempat memukuli Asep. Tak hanya itu, pada bulan yang sama, Asep juga merusak rumah menggunakan linggis. Dinding rumah yang ditinggalinya kini tak lagi berjendela dan berpintu.
Kondisi emosi dan kejiwaan Asep yang labil itu dibenarkan oleh adik kandung tersangka, Fahmi (41). Asep, ujar Fahmi, pernah menikah dua kali. Dari istri pertama, Asep memiliki lima anak, sedangkan dari istri kedua, Asep tak memiliki anak.
Istri pertama memutuskan cerai sari Asel karena tidak tahan dengan sikap tempramentalnya. Begitu pula istri kedua Asep, pergi karena suaminya kerap mengamuk dan marah-marah.
"Asep sudah sering ngamuk. Kalau sedang kumat, tak ada warga yang berani meredamnya. Saya, adiknya juga gak berani," kata Fahmi ditemui di lokasi kejadian.
Perilaku Asep dengan emosi dan kejiwaan yang labil, tutur Fahmi, telah diketahui oleh semua warga Blok Sawah.
"Kondisi seperti itu sudah muncul sejak memiliki istri. Asep pernah dibawa berobat ke pengobatan alternatif di Kampung Mahmud. Namun tak lama di sana, Asep kabur dan kembali ke Blok Sawah," ujar dia.
Warga Kampung Kasur, di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon mengenal pelaku penganiayaan terhadap Prawoto, yakni Asep Maftuh memang mengalami gangguan jiwa.
Aep, warga Blok Sawah, mengatakan, Asep mengidap gangguan jiwa kambuhan. Kadang dia terlihat normal, namun saat kumat, Asep kerap mengamuk.
Saat normal, Asep bekerja sebagai tukang panggul dan calo kain di kawasan tekstil Cigondewah.
"Kalau lagi punya uang dia normal, kalau ga punya uang, dia pasti kambuh dan ngamuk," ujar Aep.
Dokter Leony Widjaja, dokter spesialis kesehatan jiwa dari RS Polri Sartika Asih mengatakan, berdasarkan pengamatan dan interaksi selama satu jam dengan Asep, tersangka penganiayaan berat itu mengidap kepribadian ambang sehingga emosional dan lejiwaan tak stabil.
Kondisi tersebut bisa diidap setiap orang akibat berbagai faktor, seperti penghasilan minim (himpitan ekonomi) dan rasa kecewa akibat ditinggalkan oleh pasangan hidup (istri atau suami).
"Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, kamI akan melakukan observasi minimal 14 hari," kata Leony di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/2/2018).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, proses hukum atas kasus penganiayaan berat terhadap ustaz Prawoto, harus ditegakkan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidikan terus berlanjut sampai tuntas. Tersangka Asep akan dikenai hukuman seberat-beratnya. Di samping itu, pelaku akan diobservasi kejiwaannya selama 14 hari di RS Sartika Asih. Jika diperlukan akan melibatkan pula psikiater dari ruma sakit jiwa lain," ungkap Hendro.
Agar pelaku tidak kembali ke Blok Sawah, tutur Hendro, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandung.
"Keluarga juga diimbau untuk menjaga anggota keluarganya yang sakit, terutama yang membahayakan, jangan sampai mencelakakan warga sekitar. Ini juga perlu peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini," ungkap dia.
Bahkan pada November 2017 lalu, Asep membakar rumahnya sendiri. Beruntung kebakaran itu berhasil diatasi oleh warga sehingga api tak merembet ke rumah-rumah lain di permukiman padat penduduk itu.
Karena kesal, warga sempat memukuli Asep. Tak hanya itu, pada bulan yang sama, Asep juga merusak rumah menggunakan linggis. Dinding rumah yang ditinggalinya kini tak lagi berjendela dan berpintu.
Kondisi emosi dan kejiwaan Asep yang labil itu dibenarkan oleh adik kandung tersangka, Fahmi (41). Asep, ujar Fahmi, pernah menikah dua kali. Dari istri pertama, Asep memiliki lima anak, sedangkan dari istri kedua, Asep tak memiliki anak.
Istri pertama memutuskan cerai sari Asel karena tidak tahan dengan sikap tempramentalnya. Begitu pula istri kedua Asep, pergi karena suaminya kerap mengamuk dan marah-marah.
"Asep sudah sering ngamuk. Kalau sedang kumat, tak ada warga yang berani meredamnya. Saya, adiknya juga gak berani," kata Fahmi ditemui di lokasi kejadian.
Perilaku Asep dengan emosi dan kejiwaan yang labil, tutur Fahmi, telah diketahui oleh semua warga Blok Sawah.
"Kondisi seperti itu sudah muncul sejak memiliki istri. Asep pernah dibawa berobat ke pengobatan alternatif di Kampung Mahmud. Namun tak lama di sana, Asep kabur dan kembali ke Blok Sawah," ujar dia.
Warga Kampung Kasur, di Blok Sawah, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon mengenal pelaku penganiayaan terhadap Prawoto, yakni Asep Maftuh memang mengalami gangguan jiwa.
Aep, warga Blok Sawah, mengatakan, Asep mengidap gangguan jiwa kambuhan. Kadang dia terlihat normal, namun saat kumat, Asep kerap mengamuk.
Saat normal, Asep bekerja sebagai tukang panggul dan calo kain di kawasan tekstil Cigondewah.
"Kalau lagi punya uang dia normal, kalau ga punya uang, dia pasti kambuh dan ngamuk," ujar Aep.
Dokter Leony Widjaja, dokter spesialis kesehatan jiwa dari RS Polri Sartika Asih mengatakan, berdasarkan pengamatan dan interaksi selama satu jam dengan Asep, tersangka penganiayaan berat itu mengidap kepribadian ambang sehingga emosional dan lejiwaan tak stabil.
Kondisi tersebut bisa diidap setiap orang akibat berbagai faktor, seperti penghasilan minim (himpitan ekonomi) dan rasa kecewa akibat ditinggalkan oleh pasangan hidup (istri atau suami).
"Untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka, kamI akan melakukan observasi minimal 14 hari," kata Leony di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (2/2/2018).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, proses hukum atas kasus penganiayaan berat terhadap ustaz Prawoto, harus ditegakkan. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidikan terus berlanjut sampai tuntas. Tersangka Asep akan dikenai hukuman seberat-beratnya. Di samping itu, pelaku akan diobservasi kejiwaannya selama 14 hari di RS Sartika Asih. Jika diperlukan akan melibatkan pula psikiater dari ruma sakit jiwa lain," ungkap Hendro.
Agar pelaku tidak kembali ke Blok Sawah, tutur Hendro, Polrestabes Bandung akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bandung.
"Keluarga juga diimbau untuk menjaga anggota keluarganya yang sakit, terutama yang membahayakan, jangan sampai mencelakakan warga sekitar. Ini juga perlu peran pemerintah dalam mengatasi masalah ini," ungkap dia.
(sms)