Ustaz Dibunuh, Tidak Semua Orang Stres Bisa Lolos dari Hukum

Jum'at, 02 Februari 2018 - 00:14 WIB
Ustaz Dibunuh, Tidak...
Ustaz Dibunuh, Tidak Semua Orang Stres Bisa Lolos dari Hukum
A A A
JAKARTA - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Blok Kasur RT 1/5, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 1 Februari 2018.

R Prawoto (40) seorang ustaz tewas dengan luka parah di kepala dan patah tangan kiri akibat dipukuli oleh Asep Maftuh (45) tetangganya menggunakan pipa besi. Asep diketahui memang mengalami stres.

Merespons kasus ini, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP.

Pasal 44 KUHP menyebutkan, seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit. Pasal 48 menegaskan, barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana.

"Jadi harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku," kata Reza Indragiri, Kamis (1/2/2018).

Begitu pun kata Reza, andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, masih perlu dicek kapan dia menderita gangguan tersebut.

"Jika gangguan baru muncul setelah dia melakukan aksi kejahatan, maka perbuatan jahatnya sesungguhnya ditampilkan saat sia masih waras. Karena itu, seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana," ungkapnya.

"Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting," tegasnya.

Dikatakan Reza, semoga pelaku penganiayaan bukanlah orang skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang Ustaz R Prawoto. Kemudian, anggaplah orang skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum.

"Tapi polisi tetap perlu mencari tahu siapa yang semestinya menjaga orang tersebut.
Mengapa demikian? Karena sesuai Pasal 491 KUHP," ucapnya.

Sementara bunyi Pasal 491 KUHP itu yakni, barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga. Dengan ancaman pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(maf)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
5 menit yang lalu
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
1 jam yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
2 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
4 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
5 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
5 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved