Gara-gara Saling Tatap, Herman Kritis Dikeroyok 7 Orang

Kamis, 01 Februari 2018 - 14:58 WIB
Gara-gara Saling Tatap, Herman Kritis Dikeroyok 7 Orang
Gara-gara Saling Tatap, Herman Kritis Dikeroyok 7 Orang
A A A
BANDUNG - Hanes Firman, karyawan sebuah kantor pembiayaan, kritis dan menderita luka berat akibat dikeroyok tuju pelaku. Pengeroyokan itu dipicu oleh ketersinggungan para pelaku setelah saling tatap di sebuah warung makan.

Petistiwa nahas itu terjadi pada Senin (2971/2018) sekitar pukul 22.00 WIB di warung depan Disspuspida Jalan Kawaluyaan Raya, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setelah menerima laporan, Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Buahbatu dan Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku.

Keempat pelaku antara lain, Rafii Novianto alias Dede Tasirin (19), warga Kiaracondong, Kota Bandung, Raden Franca Wisea alias Kaka (17), Kiaracondong, Kota Bandung, Deni Kustiana alias Ncos (24), Sangkahurip, Kota Bandung, dan Angga Mulyana alias Mbus (24), Kiaracondong.

"Dari tujuh pelaku baru empat yang berhasil diringkus. Tiga meringkuk di sel, satu lagi dirawat di rumah sakit. Sedangkan tiga pelaku lain sudah kami kantongi identitasnya. Saya imbau tiga pelaku yang masih buron ini segera menyerahkan diri. Jika tidak, akan kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Hendro.

Kronologia kejadian, ujar Hendro, sebelum pengeroyokan terjadi, korban sedang kumpul bersama teman-temannya di sebuah warung. Kemudian pelaku datang meminta difotokan. Karena ada tatapan yang kurang berkenan, pelaku marah.

"Korban dikeroyok oleh tujuh orang menggunakan golok dan balok kayu. Akibat pengeroyokan ini, kepala dan leher korban luka bacok. Bahkan, jempol jari tangan kanan putus. Beberapa bagian tubuh luka memar. Saat ini korban Hanes Firman kritis dan koma, dirawat intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung," papar Hendro.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti satu unit motor Yamaha Mio Nopol D 3556 ZAU, Yamaha RX King D 2695 UL, satu buah balok kayu, dan satu bilah golok. "Para terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7370 seconds (0.1#10.140)