Dua Begal Mengaku Polisi Babak Belur Dikeroyok Massa

Selasa, 30 Januari 2018 - 19:46 WIB
Dua Begal Mengaku Polisi...
Dua Begal Mengaku Polisi Babak Belur Dikeroyok Massa
A A A
TANGERANG SELATAN - Dua begal motor yang berpura-pura sebagai anggota polisi babak belur dikeroyok massa di Jalan Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Rizky Ananda (22) dan Septiawan (23) menjadi bulan-bulanan massa setelah korban yakni, Teguh Sulistiawan (23).

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, kejadian bermula saat Teguh Sulistiawan pada Senin 29 Januari 2018 dinihari lalu tengah mengendarai motor Vespa bernomor polisi B 4716 LH. Ketika melintas di di lokasi kejadian, tiba-tiba muncul kedua pelaku, berboncengan mengendarai motor B 6856 WLO.

"Dua pelaku mengehntikan motor korban dan selanjutnya mereka mengaku sebagai anggota polisi yang hendak memeriksa kelengkapan surat kendaraan," kata Fadli pada wartawan Selasa (30/1/2018).
Karena dianggap tidak lengkap, lantas pelaku meminta sejumlah uang, handphone dan kunci sepeda motor korban. Curiga dengan gelagat kedua pria tersebut, korban menelepon rekannya untuk datang ke lokasi.

Merasa panik, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, selanjutnya melakukan pengancaman dengan pistol dan celurit."Pelaku mengeluarkan pistol dan senjata tajam guna memaksa korban menyerahkan kunci sepeda motor dan uangnya. Ini modus baru," ujarnya.

Sadar berada dalam bahaya, korban lalu berteriak minta tolong. Rekannya yang baru tiba di lokasi, dibantu warga yang mulai berdatangan sontak memberikan perlawanan dengan potongan bambu. Tanpa ampun, polisi gadungan itu jadi bulan-bulanan kemarahan warga.

Hasil pemeriksaan petugas, kedua pelaku ternyata adalah pengangguran yang sebelumnya juga pernah melakukan modus serupa di Gandaria, Jakarta Selatan. Korbannya yang juga pengendara sepeda motor berhasil diperdaya, uang sebanyak Rp200 ribu berhasil dirampas pelaku kala itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Luka Parah Kena Begal,...
Luka Parah Kena Begal, Nyawa Pemuda Ini Tak Tertolong
Begini Kronologi Begal...
Begini Kronologi Begal Motor Bacok Korbannya di Kota Bogor
Begal Perempuan di Bogor...
Begal Perempuan di Bogor Diringkus, Beraksi Sebagai Joki
Begal Kelapa Gading...
Begal Kelapa Gading Keok! 4 Pelaku Ditembak Polisi saat Hendak Kabur
Aksi Begal Sadis di...
Aksi Begal Sadis di Bekasi: Tabrak, Bacok, dan Rampas Motor Korban
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
8 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
4 jam yang lalu
Infografis
4 Skenario Timnas Indonesia...
4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved