Reaktivasi Jalur Kereta Api Rangkasbitung-Saketi-Labuan
A
A
A
LEBAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini masih menunggu proses analisis dampak lingkungan (amdal) reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Tahapan reaktivasi jalur kereta yang telah lama mati tersebut baru bisa dilanjutkan jika proses amdal telah selesai dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Humas Balai Teknis Perkerataapian Jakarta-Banten kepada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Samsuri mengatakan, ada tiga tahapan yang dijalankan untuk mengaktifkan kembali rel kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan. Tiga tahapan tersebut, yakni prakonstruksi, konstruksi, dan operasional kereta api.
"Target kami konstruksi akan dimulai pada 2019," ujar Samsuri, beberapa waktu lalu. Untuk tahap prakonstruksi, Kemenhub masih menunggu proses penyelesaian izin amdal dari Pihak Pemprov Banten.
"Sejauh ini persiapan amdal sudah mendekati. Semoga dalam awal Februari ini bisa keluar. Setelah izin amdal, baru ada langkah selanjutnya," kata Samsuri. Namun, Samsuri enggan memberikan informasi lebih jauh.
Dia berdalih masih menunggu amdal yang dikeluarkan pihak Pemprov Banten. "Kalau dari provinsi sudah turun (izin amdal), kami bisa memberikan informasi lebih detail dan luas. Sekarang koordinasi saja," ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang akan dilalui jalur tersebut. Sosialisasi dilakukan karena harus ada penertiban pada sepanjang jalur rel kereta api.
"Kami bersama lingkungan hidup sudah melakukan sosialisasi. Jadi, sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat, aparat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten terkait, yakni Pandeglang dan Lebak," ucapnya.
Pada rapat tersebut turut hadir Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten Nana Suryana dan Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari.
Namun, kedua pejabat tersebut enggan memberikan komentar lebih jauh. Mereka berdalih belum melaporkan masalah itu kepada Gubernur Banten Wahidin Halim sehingga tidak berani angkat bicara terkait proyek rel kereta api sepanjang 166,45 kilometer tersebut. Belum lama ini Gubernur Wahidin telah mengirim surat kepada Kemenhub.
Surat tersebut berisi tentang percepatan jalur kereta api yang terbagi menjadi tiga jalur, yakni jalur Rangkasbitung-Saketi-Labuan (56,45 kilometer), jalur Saketi- Malimping-Bayah (100 kilometer), dan jalur Cigading-Anyer Kidul (10 kilometer). Bahkan, surat tersebut sudah dibalas oleh Kemenhub.
Dalam surat balasannya, Kemenhub menyampaikan tiga hal. Pertama, Kemenhub menyatakan bahwa kegiatan reaktivasi sedang pada tahap menyelesaikan dokumen perencanaan teknis yang memerlukan tiga DED dan amdal.
Kedua, akan dilakukan penertiban jalan pada segmen Rangkasbitung-Pandeglang (18,6 kilometer) pada 2018, dan Pandeglang-Labuan (36,9 kilometer) pada 2019. Ketiga, bila semua persyaratan sudah terpenuhi, rencana pembangunannya akan dimulai pada 2019 untuk segmen Rangkabitung- Pandeglang dan 2020-2021 untuk segmen Pandeglang-Labuan.
Dalam surat tersebut Kemenhub juga meminta agar Pemprov Banten memfasilitasi percepatan penertiban izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Sebelumnya, seiring dengan proses reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan, tahun ini pemerintah akan menertibkan lahan jalur kereta api segmen Rangkasbitung-Pandeglang. Hal tersebut terungkap dalam surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: KA 604/I/I PHB 2018 tertanggal 9 Januari 2018.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan percepatan penerbitan izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Terkait penertiban lahan sepanjang jalur kereta api, dalam surat edaran tersebut tertuang pembebasan lahan diminta dilakukan tahun ini dan tahun 2019 mendatang.
Tahun ini penertiban lahan dilakukan di segmen Rangkasbitung-Pandeglang sepanjang 18,6 kilometer, sedangkan segmen Pandeglang-Labuan sepanjang 36,9 kilometer akan dilakukan tahun depan. Surat edaran beserta isinya dari Kemenhub tersebut dibenarkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Politikus Demokrat tersebut mengaku sudah menerimanya dan mengetahui permintaan dari Kemenhub terkait reaktivasi jalur kereta yang menghubungkan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.
"Iya benar, isinya untuk melakukan penataan dan pendataan kembali terkait jalur kereta api. Ada beberapa yang diaktifkan jalur lama, ada juga yang membuat jalur baru, tapi tidak melenceng dari jalur lama," ujar Iti, saat dijumpai di Hotel Atria Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Iti, Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik surat edaran tersebut mengingat kereta merupakan transportasi yang sesuai dengan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dengan terbukanya akses kereta api akan mendorong daya angkut masyarakat dan kunjungan pariwisata. Terkait proses penataan, lanjut Iti, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi pemerintah pusat dengan melakukan pendataan, sosialisasi, dan Detail Engineering Design (DED)-nya.
"Untuk pembebasan ranahnya di pusat," kata Iti. Iti berharap masyarakat Kabupaten Lebak mendukung proyek reaktivasi jalur kereta tersebut.
"Ya, yang terdampak harus direlokasi, harus dipahami tanah milik PT KAI, tidak akan diganti tapi hanya dikasih uang kerahiman," ungkap Iti. (Teguh Mahardika)
Tahapan reaktivasi jalur kereta yang telah lama mati tersebut baru bisa dilanjutkan jika proses amdal telah selesai dilakukan Pemerintah Provinsi Banten.
Humas Balai Teknis Perkerataapian Jakarta-Banten kepada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Samsuri mengatakan, ada tiga tahapan yang dijalankan untuk mengaktifkan kembali rel kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan. Tiga tahapan tersebut, yakni prakonstruksi, konstruksi, dan operasional kereta api.
"Target kami konstruksi akan dimulai pada 2019," ujar Samsuri, beberapa waktu lalu. Untuk tahap prakonstruksi, Kemenhub masih menunggu proses penyelesaian izin amdal dari Pihak Pemprov Banten.
"Sejauh ini persiapan amdal sudah mendekati. Semoga dalam awal Februari ini bisa keluar. Setelah izin amdal, baru ada langkah selanjutnya," kata Samsuri. Namun, Samsuri enggan memberikan informasi lebih jauh.
Dia berdalih masih menunggu amdal yang dikeluarkan pihak Pemprov Banten. "Kalau dari provinsi sudah turun (izin amdal), kami bisa memberikan informasi lebih detail dan luas. Sekarang koordinasi saja," ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang akan dilalui jalur tersebut. Sosialisasi dilakukan karena harus ada penertiban pada sepanjang jalur rel kereta api.
"Kami bersama lingkungan hidup sudah melakukan sosialisasi. Jadi, sosialisasi sudah kami lakukan kepada masyarakat, aparat kelurahan, kecamatan, dan kabupaten terkait, yakni Pandeglang dan Lebak," ucapnya.
Pada rapat tersebut turut hadir Kepala Biro Bina Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Banten Nana Suryana dan Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari.
Namun, kedua pejabat tersebut enggan memberikan komentar lebih jauh. Mereka berdalih belum melaporkan masalah itu kepada Gubernur Banten Wahidin Halim sehingga tidak berani angkat bicara terkait proyek rel kereta api sepanjang 166,45 kilometer tersebut. Belum lama ini Gubernur Wahidin telah mengirim surat kepada Kemenhub.
Surat tersebut berisi tentang percepatan jalur kereta api yang terbagi menjadi tiga jalur, yakni jalur Rangkasbitung-Saketi-Labuan (56,45 kilometer), jalur Saketi- Malimping-Bayah (100 kilometer), dan jalur Cigading-Anyer Kidul (10 kilometer). Bahkan, surat tersebut sudah dibalas oleh Kemenhub.
Dalam surat balasannya, Kemenhub menyampaikan tiga hal. Pertama, Kemenhub menyatakan bahwa kegiatan reaktivasi sedang pada tahap menyelesaikan dokumen perencanaan teknis yang memerlukan tiga DED dan amdal.
Kedua, akan dilakukan penertiban jalan pada segmen Rangkasbitung-Pandeglang (18,6 kilometer) pada 2018, dan Pandeglang-Labuan (36,9 kilometer) pada 2019. Ketiga, bila semua persyaratan sudah terpenuhi, rencana pembangunannya akan dimulai pada 2019 untuk segmen Rangkabitung- Pandeglang dan 2020-2021 untuk segmen Pandeglang-Labuan.
Dalam surat tersebut Kemenhub juga meminta agar Pemprov Banten memfasilitasi percepatan penertiban izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Sebelumnya, seiring dengan proses reaktivasi jalur kereta api Rangkasbitung-Saketi-Labuan, tahun ini pemerintah akan menertibkan lahan jalur kereta api segmen Rangkasbitung-Pandeglang. Hal tersebut terungkap dalam surat edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor: KA 604/I/I PHB 2018 tertanggal 9 Januari 2018.
Dalam surat yang ditandatangani langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan percepatan penerbitan izin lingkungan dan penertiban lahan sepanjang jalur kereta api.
Terkait penertiban lahan sepanjang jalur kereta api, dalam surat edaran tersebut tertuang pembebasan lahan diminta dilakukan tahun ini dan tahun 2019 mendatang.
Tahun ini penertiban lahan dilakukan di segmen Rangkasbitung-Pandeglang sepanjang 18,6 kilometer, sedangkan segmen Pandeglang-Labuan sepanjang 36,9 kilometer akan dilakukan tahun depan. Surat edaran beserta isinya dari Kemenhub tersebut dibenarkan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.
Politikus Demokrat tersebut mengaku sudah menerimanya dan mengetahui permintaan dari Kemenhub terkait reaktivasi jalur kereta yang menghubungkan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang tersebut.
"Iya benar, isinya untuk melakukan penataan dan pendataan kembali terkait jalur kereta api. Ada beberapa yang diaktifkan jalur lama, ada juga yang membuat jalur baru, tapi tidak melenceng dari jalur lama," ujar Iti, saat dijumpai di Hotel Atria Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Iti, Pemerintah Kabupaten Lebak menyambut baik surat edaran tersebut mengingat kereta merupakan transportasi yang sesuai dengan ekonomi masyarakat.
Selain itu, dengan terbukanya akses kereta api akan mendorong daya angkut masyarakat dan kunjungan pariwisata. Terkait proses penataan, lanjut Iti, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi pemerintah pusat dengan melakukan pendataan, sosialisasi, dan Detail Engineering Design (DED)-nya.
"Untuk pembebasan ranahnya di pusat," kata Iti. Iti berharap masyarakat Kabupaten Lebak mendukung proyek reaktivasi jalur kereta tersebut.
"Ya, yang terdampak harus direlokasi, harus dipahami tanah milik PT KAI, tidak akan diganti tapi hanya dikasih uang kerahiman," ungkap Iti. (Teguh Mahardika)
(nfl)