280 Pencari Suaka Dipindahkan ke Hotel Bintang 4
A
A
A
GUNUNG KIJANG - Sedikitnya 280 imigran dan pencari suaka yang selama ini tinggal di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang akan dipindahkan ke sebuah hotel dan Resort yang berada di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tepatnya di 'Bhadra Resort Bintan' bekas 'Hotel Hermes Agro' di Jalan Trikora Kawal, sebuah hotel dengan fasilitas berbintang 4.
Agung Asrawinata, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Deportasi dan Pemulangan (PKDP) Rudenim Tanjungpinang yang ditemui di Bhadra Resort Bintan menyampaikan, mereka yang dipindahkan adalah para pencari suaka yang sudah mendapatkan hak untuk tinggal di negara ke tiga (refugee). Mereka yang mendapat hak pindah kewarganegaraan itu sebagai pencari suaka berasal dari surat pemberitahuan dan izin yang dikeluarkan oleh UNHCR di bawah naungan PBB.
Ia menyampaikan mereka merupakan para pencari suaka berasal dari berbagai negara di antaranya Afganistan, Somalia, Sudan, Irak dan Yaman yang tinggal menunggu dipindah ke negara ketiga seperti Australia, Amerika dan Kanada.
"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 125 tahun 2016. Dilakukan tiga tahap. Hari ini tahap pertama 100 orang, besok tahap kedua 100 orang dan lusa tahap ketiga 80 orang. Yang kita pindahkan adalah para imigran pencari suaka yang sudah berstatus refugee, berdasrkan kartu yang dikeluarkan oleh UNHCR, lembaga dibawah naungan PBB yang menangani para imigran," ujar Agung, Senin (29/1/2018).
Terkait lokasi penepatan para imigrasi dan pencari suaka tersebut, Agung menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh dari lembaga IOM (International Organization for Migration), organisasi yang langsung di bawah UNHCR.
"Kewenangan kita hanya melakukan pengawasan. Untuk logistik, biaya hidup, tempat penampungan dan perawatan seperti kesehatan semuanya ditanggung oleh IOM," ungkap Agung.
Sebagai lembaga pengawas, Agung menyampaikan pihaknya sudah mengimbau para imigrasi untuk mengetahui hak-haknya saat berada di Negara Indonesia. "Ada larangan lokasi-lokasi dan yang bisa serta yang tidak bisa dilakukan. Kita akan awasi contohnya lokasi airport, seaport dan beberapa tempat-tempat vital yang tidak bisa dikunjungi para pencari suaka," ujarnya.
Pengawasan dan kerja sama dengan masyarakat juga dilakukan agar para pencari suaka yang saat ini ditampung di Indonesia tidak melakukan tindakan yang menyimpang sebagaimana yang pernah terjadi di Batam, yakni menjadi pekerja seks komersial dan gigolo.
"Kalau mereka melanggar, resikonya mereka akan kembali dibawa ke Rudenim dan akan diisolasi. Tidak hanya itu, kartu refugee mereka akan ditarik dan akan dideportasi ke negara asalnya," pungkas Agung.
Agung Asrawinata, Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Deportasi dan Pemulangan (PKDP) Rudenim Tanjungpinang yang ditemui di Bhadra Resort Bintan menyampaikan, mereka yang dipindahkan adalah para pencari suaka yang sudah mendapatkan hak untuk tinggal di negara ke tiga (refugee). Mereka yang mendapat hak pindah kewarganegaraan itu sebagai pencari suaka berasal dari surat pemberitahuan dan izin yang dikeluarkan oleh UNHCR di bawah naungan PBB.
Ia menyampaikan mereka merupakan para pencari suaka berasal dari berbagai negara di antaranya Afganistan, Somalia, Sudan, Irak dan Yaman yang tinggal menunggu dipindah ke negara ketiga seperti Australia, Amerika dan Kanada.
"Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari Perpres Nomor 125 tahun 2016. Dilakukan tiga tahap. Hari ini tahap pertama 100 orang, besok tahap kedua 100 orang dan lusa tahap ketiga 80 orang. Yang kita pindahkan adalah para imigran pencari suaka yang sudah berstatus refugee, berdasrkan kartu yang dikeluarkan oleh UNHCR, lembaga dibawah naungan PBB yang menangani para imigran," ujar Agung, Senin (29/1/2018).
Terkait lokasi penepatan para imigrasi dan pencari suaka tersebut, Agung menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh dari lembaga IOM (International Organization for Migration), organisasi yang langsung di bawah UNHCR.
"Kewenangan kita hanya melakukan pengawasan. Untuk logistik, biaya hidup, tempat penampungan dan perawatan seperti kesehatan semuanya ditanggung oleh IOM," ungkap Agung.
Sebagai lembaga pengawas, Agung menyampaikan pihaknya sudah mengimbau para imigrasi untuk mengetahui hak-haknya saat berada di Negara Indonesia. "Ada larangan lokasi-lokasi dan yang bisa serta yang tidak bisa dilakukan. Kita akan awasi contohnya lokasi airport, seaport dan beberapa tempat-tempat vital yang tidak bisa dikunjungi para pencari suaka," ujarnya.
Pengawasan dan kerja sama dengan masyarakat juga dilakukan agar para pencari suaka yang saat ini ditampung di Indonesia tidak melakukan tindakan yang menyimpang sebagaimana yang pernah terjadi di Batam, yakni menjadi pekerja seks komersial dan gigolo.
"Kalau mereka melanggar, resikonya mereka akan kembali dibawa ke Rudenim dan akan diisolasi. Tidak hanya itu, kartu refugee mereka akan ditarik dan akan dideportasi ke negara asalnya," pungkas Agung.
(rhs)