Terbukti Terima Suap, Politikus PKB Divonis 6,5 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara pada Kabil Mubarok lantaran terbukti menerima uang suap sebesar Rp225 juta. Vonis yang diterima mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa dipidana penjara selama 9 tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik terdakwa selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun 6 bulan pada terdakwa Kabil Mubarok," ujar Ketua Majelis Hakim Rochmad saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018).
Kabil terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan (Disnak) Jatim. Dalam perkara ini, Kabil dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menyikapi vonis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dalam perkara ini, terdakwa Kabil yang merupakan politikus PKB menerima uang suap sebesar Rp225 juta pada awal Juni 2017. Uang itu diterima terdakwa dalam dua termin. Termin pertama, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta, dan termin kedua Rp75 juta.
Kabil Mubarok ditetapkan tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Disnak Jatim pada Juni 2017. Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Bambang Heriyanto dan Kepala Disnak Jatim Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki.
Komisi anti-rasuah tersebut menduga kepala dinas memberikan uang suap pada Basuki. Uang suap itu bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pantuan DPRD Jatim atas penggunaan anggaran kedinasan tahun anggaran 2017. Sementara itu, dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (29/1/2018), PKB melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kabil Mubarok. Dia digantikan oleh KH Soleh Hayat.
Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik terdakwa selama 3 tahun.
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun 6 bulan pada terdakwa Kabil Mubarok," ujar Ketua Majelis Hakim Rochmad saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018).
Kabil terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan (Disnak) Jatim. Dalam perkara ini, Kabil dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menyikapi vonis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dalam perkara ini, terdakwa Kabil yang merupakan politikus PKB menerima uang suap sebesar Rp225 juta pada awal Juni 2017. Uang itu diterima terdakwa dalam dua termin. Termin pertama, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta, dan termin kedua Rp75 juta.
Kabil Mubarok ditetapkan tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Disnak Jatim pada Juni 2017. Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Bambang Heriyanto dan Kepala Disnak Jatim Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki.
Komisi anti-rasuah tersebut menduga kepala dinas memberikan uang suap pada Basuki. Uang suap itu bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pantuan DPRD Jatim atas penggunaan anggaran kedinasan tahun anggaran 2017. Sementara itu, dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (29/1/2018), PKB melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kabil Mubarok. Dia digantikan oleh KH Soleh Hayat.
(wib)