Terbukti Terima Suap, Politikus PKB Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 29 Januari 2018 - 18:17 WIB
Terbukti Terima Suap,...
Terbukti Terima Suap, Politikus PKB Divonis 6,5 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara pada Kabil Mubarok lantaran terbukti menerima uang suap sebesar Rp225 juta. Vonis yang diterima mantan anggota Komisi B DPRD Jatim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa dipidana penjara selama 9 tahun.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp350 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan selama 3 bulan. Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak politik terdakwa selama 3 tahun.

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun 6 bulan pada terdakwa Kabil Mubarok," ujar Ketua Majelis Hakim Rochmad saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (29/1/2018).

Kabil terlibat dalam kasus suap anggaran 2017 di Dinas Peternakan (Disnak) Jatim. Dalam perkara ini, Kabil dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menyikapi vonis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dalam perkara ini, terdakwa Kabil yang merupakan politikus PKB menerima uang suap sebesar Rp225 juta pada awal Juni 2017. Uang itu diterima terdakwa dalam dua termin. Termin pertama, terdakwa menerima uang sebesar Rp150 juta, dan termin kedua Rp75 juta.

Kabil Mubarok ditetapkan tersangka atas pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Disnak Jatim pada Juni 2017. Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim, Bambang Heriyanto dan Kepala Disnak Jatim Rohayati serta Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki.

Komisi anti-rasuah tersebut menduga kepala dinas memberikan uang suap pada Basuki. Uang suap itu bertujuan untuk menghindari pengawasan dan pantuan DPRD Jatim atas penggunaan anggaran kedinasan tahun anggaran 2017. Sementara itu, dalam rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (29/1/2018), PKB melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kabil Mubarok. Dia digantikan oleh KH Soleh Hayat.
(wib)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Bupati Kolaka Timur...
Bupati Kolaka Timur Kena OTT, KPK: Generasi Muda Miliki Godaan Tinggi untuk Korupsi
Empat Pemimpin Negara...
Empat Pemimpin Negara yang Paling Korupsi di Dunia
9 Kasus Korupsi Besar...
9 Kasus Korupsi Besar di Singapura, Nomor 4 Uangnya Digunakan Bermain Judi
Berita Terkini
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
25 menit yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
34 menit yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
1 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved