Ratusan Kepala Desa di Karawang Tolak Salurkan Beras Sejahtera
A
A
A
KARAWANG - Ratusan kepala desa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menolak menyalurkan beras sejahtera (rastra) dari pemerintah. Alasan penolakan karena warga yang mendapat KPM (keluarga penerima manfaat) tidak sesuai dengan data yang dikantongi pemerintah desa.
Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Karawang menuding BPS (Badan Pusat Statistik) bekerja asal-asalan sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapat rastra tidak tercatat.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang Alex Sukardi mengatakan, hampir semua kepala desa dari 309 desa se-Kabupaten Karawang menolak penyaluran rastra. Para kepala desa khawatir jika rastra disalurkan ke desanya akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat yang akhirnya berpotensi terjadi konflik.
"Kami kepala desa bakal diprotes warga lainnya yang tidak dapat beras rastra. Data yang kami punya sama dengan penerima raskin, tapi saat diumumkan malah jadi berkurang jauh penerima beras rastra. Ini berbahaya buat kami jika beras tersebut disalurkan ke desa," kata Alex, Senin (29/1/2018).
Menurut Alex, permasalahan muncul karena data yang diumumkan oleh pemerintah melalui BPS bebeda jauh dengan data di pemerintahan desa. Apdesi sudah beberapa kali mencoba menemui pejabat BPS namun tidak pernah berhasil. "Pokoknya kalau masalah ini belum tuntas kami sepakat tetap menolak penyaluran beras rastra ke desa kami. Ini beras gratis, waktu penyaluran raskin saja kami dimusuhi banyak warga. Daripada bermasalah di desa lebih baik tidak usah ada program beras rastra," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Setyadarma mengatakan, rastra merupakan program dari pemerintah pusat bekerja sama dengan Bulog dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas sosial fungsinya hanya memonitor penyaluran beras rastra tersebut. Kebijakan siapa yang berhak untuk mendapatkan beras rastra diserahkan oleh BPS dan juga Bulog.
"Pengurus Apdesi sudah datang ke saya dan sudah saya jelaskan tupoksi kita hanya monitoring saja. Mereka protes karena warga penerima malah berkurang banyak. Mereka juga menanyakan kenapa beras rastra cuma 10 kilo, sedangkan raskin 15 kilo. Semua sudah saya jelaskan," kata Setyadarma.
Menurut Setyadarma, berdasarkan catatan dinas sosial memang ada kepala desa yang menolak untuk menyalurkan beras rastra. Namun, jumlahnya tidak mencapai ratusan.
Jumlah kepala desa yang menolak menyalurkan rastra mencapai 19 desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kutawaluya sebanyak sembilan desa dan Kecamatan Tempuran sebayak 10 desa. "Itu data yang baru masuk ke kami, namun jumlah pastinya ada berapa desa yang menolak kami belum tahu. Masalah ini juga akan kami laporkan ke pemerintah pusat untuk mencari solusinya seperti apa," katanya.
Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Karawang menuding BPS (Badan Pusat Statistik) bekerja asal-asalan sehingga banyak warga miskin yang seharusnya mendapat rastra tidak tercatat.
Sekretaris Apdesi Kabupaten Karawang Alex Sukardi mengatakan, hampir semua kepala desa dari 309 desa se-Kabupaten Karawang menolak penyaluran rastra. Para kepala desa khawatir jika rastra disalurkan ke desanya akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat yang akhirnya berpotensi terjadi konflik.
"Kami kepala desa bakal diprotes warga lainnya yang tidak dapat beras rastra. Data yang kami punya sama dengan penerima raskin, tapi saat diumumkan malah jadi berkurang jauh penerima beras rastra. Ini berbahaya buat kami jika beras tersebut disalurkan ke desa," kata Alex, Senin (29/1/2018).
Menurut Alex, permasalahan muncul karena data yang diumumkan oleh pemerintah melalui BPS bebeda jauh dengan data di pemerintahan desa. Apdesi sudah beberapa kali mencoba menemui pejabat BPS namun tidak pernah berhasil. "Pokoknya kalau masalah ini belum tuntas kami sepakat tetap menolak penyaluran beras rastra ke desa kami. Ini beras gratis, waktu penyaluran raskin saja kami dimusuhi banyak warga. Daripada bermasalah di desa lebih baik tidak usah ada program beras rastra," katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Setyadarma mengatakan, rastra merupakan program dari pemerintah pusat bekerja sama dengan Bulog dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui dinas sosial fungsinya hanya memonitor penyaluran beras rastra tersebut. Kebijakan siapa yang berhak untuk mendapatkan beras rastra diserahkan oleh BPS dan juga Bulog.
"Pengurus Apdesi sudah datang ke saya dan sudah saya jelaskan tupoksi kita hanya monitoring saja. Mereka protes karena warga penerima malah berkurang banyak. Mereka juga menanyakan kenapa beras rastra cuma 10 kilo, sedangkan raskin 15 kilo. Semua sudah saya jelaskan," kata Setyadarma.
Menurut Setyadarma, berdasarkan catatan dinas sosial memang ada kepala desa yang menolak untuk menyalurkan beras rastra. Namun, jumlahnya tidak mencapai ratusan.
Jumlah kepala desa yang menolak menyalurkan rastra mencapai 19 desa di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kutawaluya sebanyak sembilan desa dan Kecamatan Tempuran sebayak 10 desa. "Itu data yang baru masuk ke kami, namun jumlah pastinya ada berapa desa yang menolak kami belum tahu. Masalah ini juga akan kami laporkan ke pemerintah pusat untuk mencari solusinya seperti apa," katanya.
(zik)