Oknum Perawat RS National Hospital Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Pasien
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan Junaidi (30), oknum perawat Rumah Sakit (RS) National Hospital sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien berinisial W. Aparat mengklaim sudah mengantongi dua alat bukti guna menjerat warga Babadan, Surabaya itu, sebagai tersangka.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui melakukan pelecehan tersebut saat menjalankan tugas sebagai asisten dokter anestesi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di ruang pemulihan (recorvery). Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan asusila.
“Tersangka mengaku khilaf dan melakukan tindakan pelecehan itu karena terangsang melihat korban,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, di gedung Command Center Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Sabtu (27/1/2018).
Junaidi sudah memiliki istri dan keluarga yang tinggal di Turen, Kabupaten Malang. Dia dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu baru sekali. "Baru sekali ini saya melakukan itu (asusila pada pasien)," kata tersangka.
Saat di ruangan Command Center, tersangka menangis dan menyampaikan permohonan maaf pada korban. "Mohon maaf kepada, terutama Bu Widya (korban), dan masyarakat semuanya, khususnya teman-teman perawat seluruh indonesia," katanya.
Di balik wajahnya yang tertutupi topeng, Junaedi juga meminta maaf pada keluarganya. "Saya menyesal. Saya juga mohon maaf pada istri saya, keluarga saya terutama ibu saya. Saya minta maaf,” katanya dengan terisak.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui melakukan pelecehan tersebut saat menjalankan tugas sebagai asisten dokter anestesi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di ruang pemulihan (recorvery). Ketika sedang mencabut peralatan elektroda dan lainnya, kemudian melakukan perbuatan asusila.
“Tersangka mengaku khilaf dan melakukan tindakan pelecehan itu karena terangsang melihat korban,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, di gedung Command Center Polrestabes Surabaya, Jalan Sikatan, Sabtu (27/1/2018).
Junaidi sudah memiliki istri dan keluarga yang tinggal di Turen, Kabupaten Malang. Dia dijerat Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 7 tahun penjara. Tersangka mengaku melakukan perbuatan asusila itu baru sekali. "Baru sekali ini saya melakukan itu (asusila pada pasien)," kata tersangka.
Saat di ruangan Command Center, tersangka menangis dan menyampaikan permohonan maaf pada korban. "Mohon maaf kepada, terutama Bu Widya (korban), dan masyarakat semuanya, khususnya teman-teman perawat seluruh indonesia," katanya.
Di balik wajahnya yang tertutupi topeng, Junaedi juga meminta maaf pada keluarganya. "Saya menyesal. Saya juga mohon maaf pada istri saya, keluarga saya terutama ibu saya. Saya minta maaf,” katanya dengan terisak.
(wib)