Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon

Sabtu, 27 Januari 2018 - 15:02 WIB
Pemasok Narkoba ke Jennifer...
Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon
A A A
JAKARTA - Berakhir sudah pelarian bandar pemasok narkoba ke artis Jennifer Dunn. Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil meringkus K di Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan K berawal dari pengembangan penyidikan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn (Jedun) dan kurir, FS.

”Tersangka K ditangkap pada Kamis 18 Januari 2018 pukul 07.00 WIB di kamar 202 sebuah hotel di Kota Cirebon,” ujar Argo di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel), kartu ATM, 2 buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z. (Baca: Jennifer Dunn Ditangkap di Rumahnya Usai Mengonsumsi Sabu )

”K merupakan supplier (pemasok) untuk tersangka FS,” kata Argo. Tersangka K juga seorang residivis kasus sama. Dalam penyidikan polisi, K pernah 4 kali transaksi dengan FS. Adapun FS merupakan kurir yang menyuplai narkoba untuk Jedun.

Polisi tak mudah menelusuri jejak persembunyian K. Begitu mendapati identitasnya berdasarkan penyidikan terhadap FS, tim Ditresnarkoba bergerak ke rumah K di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Namun K sudah telanjur melarikan diri. Polisi menyita buku tabungan, 2 ponsel, buku bimbingan pengawasan bapas atas nama tersangka K dan 4 slip setoran bukti transfer atas nama Z.

Polisi terus memburunya hingga mendapatkan informasi K berada di Cirebon. Terdapat 6 saksi yang dilibatkan dalam penangkapan ini antara lain petugas keamanan, ketua RT, tersangka FS, Z (istri K), serta RF dan FR yang merupakan anggota polisi.

Argo menegaskan, polisi masih memburu jaringan ini. Sebab, K diduga menerima barang terlarang itu dari L yang hingga saat ini masih dalam status buron. Mengenai jerat hukum, Argo mengatakan bahwa K diancam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(ysw)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
5 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
9 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
10 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
10 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
10 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved