Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon

Sabtu, 27 Januari 2018 - 15:02 WIB
Pemasok Narkoba ke Jennifer...
Pemasok Narkoba ke Jennifer Dunn Ditangkap di Cirebon
A A A
JAKARTA - Berakhir sudah pelarian bandar pemasok narkoba ke artis Jennifer Dunn. Aparat Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil meringkus K di Cirebon, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan K berawal dari pengembangan penyidikan kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka Jennifer Dunn (Jedun) dan kurir, FS.

”Tersangka K ditangkap pada Kamis 18 Januari 2018 pukul 07.00 WIB di kamar 202 sebuah hotel di Kota Cirebon,” ujar Argo di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti telepon seluler (ponsel), kartu ATM, 2 buah slip setoran bank sebagai bukti transfer atas nama Z. (Baca: Jennifer Dunn Ditangkap di Rumahnya Usai Mengonsumsi Sabu )

”K merupakan supplier (pemasok) untuk tersangka FS,” kata Argo. Tersangka K juga seorang residivis kasus sama. Dalam penyidikan polisi, K pernah 4 kali transaksi dengan FS. Adapun FS merupakan kurir yang menyuplai narkoba untuk Jedun.

Polisi tak mudah menelusuri jejak persembunyian K. Begitu mendapati identitasnya berdasarkan penyidikan terhadap FS, tim Ditresnarkoba bergerak ke rumah K di Kampung Duri Barat, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Namun K sudah telanjur melarikan diri. Polisi menyita buku tabungan, 2 ponsel, buku bimbingan pengawasan bapas atas nama tersangka K dan 4 slip setoran bukti transfer atas nama Z.

Polisi terus memburunya hingga mendapatkan informasi K berada di Cirebon. Terdapat 6 saksi yang dilibatkan dalam penangkapan ini antara lain petugas keamanan, ketua RT, tersangka FS, Z (istri K), serta RF dan FR yang merupakan anggota polisi.

Argo menegaskan, polisi masih memburu jaringan ini. Sebab, K diduga menerima barang terlarang itu dari L yang hingga saat ini masih dalam status buron. Mengenai jerat hukum, Argo mengatakan bahwa K diancam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
(ysw)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
40 menit yang lalu
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
2 jam yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
3 jam yang lalu
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
8 jam yang lalu
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
8 jam yang lalu
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved