Terbelit Utang, Pedagang Buah Sikat Sapi Tetangga
A
A
A
BLITAR - Terbelit utang membuat Zaenal Mahmudi (29) warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar gelap mata. Dia nekat mencuri sapi jenis Brahman milik Nurkojin (40) warga Desa Tanjung, Kecamatan Udanawu.
Tanpa berfikir panjang, dia jual sapi hasil curian itu ke Pasar Hewan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. "Pelaku mengaku mempunyai utang yang sudah jatuh tempo," ujar petugas penyidik Polres Blitar Kota usai memeriksa pelaku.
Ceritanya, sebelum aksi pencurian hewan ternak terbongkar, Nurkojin yang tahu sapinya tidak berada di kandang, merasa kelimpungan. Setelah ke sana kemari tidak membuahkan hasil, dia memutuskan melapor ke kepolisian.
Pada saat penyelidikan berjalan, Nurkojin mendapat informasi dari tetangganya, sapi miliknya ada di pasar hewan Ngunut. Sapi telah berpindah pemilik dengan harga jual Rp 13 juta. Petugas langsung bergerak melacak transaksi jual beli dan mengantongi nama Zaenal Mahmudi sebagai penjual.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, selain untuk membayar utang, uang hasil penjualan sapi digunakan pelaku untuk modal berjualan buah. Sebab keseharianya pelaku juga berjualan buah-buahan. "Pelaku (Zaenal Mahmudi) juga mengatakan aksi pencurian sapi bukan pertama kali dilakukan," terangnya.
Zaenal sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencarian sapi. Dia mengaku aksi ini yang kedua kalinya. Dalam kejahatan ini Zaenal dijerat Pasal 363 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Tanpa berfikir panjang, dia jual sapi hasil curian itu ke Pasar Hewan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. "Pelaku mengaku mempunyai utang yang sudah jatuh tempo," ujar petugas penyidik Polres Blitar Kota usai memeriksa pelaku.
Ceritanya, sebelum aksi pencurian hewan ternak terbongkar, Nurkojin yang tahu sapinya tidak berada di kandang, merasa kelimpungan. Setelah ke sana kemari tidak membuahkan hasil, dia memutuskan melapor ke kepolisian.
Pada saat penyelidikan berjalan, Nurkojin mendapat informasi dari tetangganya, sapi miliknya ada di pasar hewan Ngunut. Sapi telah berpindah pemilik dengan harga jual Rp 13 juta. Petugas langsung bergerak melacak transaksi jual beli dan mengantongi nama Zaenal Mahmudi sebagai penjual.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, selain untuk membayar utang, uang hasil penjualan sapi digunakan pelaku untuk modal berjualan buah. Sebab keseharianya pelaku juga berjualan buah-buahan. "Pelaku (Zaenal Mahmudi) juga mengatakan aksi pencurian sapi bukan pertama kali dilakukan," terangnya.
Zaenal sebelumnya juga pernah melakukan aksi pencarian sapi. Dia mengaku aksi ini yang kedua kalinya. Dalam kejahatan ini Zaenal dijerat Pasal 363 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)