Simpan Ganja 11 Kg, Kebot Diciduk dari Kontrakannya
Kamis, 25 Januari 2018 - 23:35 WIB
Simpan Ganja 11 Kg, Kebot Diciduk dari Kontrakannya
A
A
A
DEPOK - Satuan Narkoba Polresta Depok kembali mengamankan seorang pengedar ganja. Kali ini polisi menangkap Aldiansyah alias Kebot (19) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Citayam, Depok.
Dari kontrakan tersebut polisi menyita paket ganja seberat 11 kilogram (kg). Penangkapan Kebot ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan pengedar ganja seberat 15 kilogram di kawasan Bojong Gede, Rabu (25/1/2018).
"Penangkapan ini dari hasil pengembangan dan juga penyelidikan sebelumnya. Hari ini dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (25/1/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan Kebot, kata Didik, yaitu satu paket yang di dalamnya terdapat 11 bungkus ganja masing-masing 11 Kg. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Polresta Depok. "Termasuk mencaritahu dari mana barang itu didapat," ucapnya.
Dari penuturan Kebot diketahui ganja itu akan diedarkan di Depok. Sebelum sempat diedarkan, polisi terlebih dulu mengamankan pelaku dan barang buktinya. Belasan kilogram ganja itu bernilai jutaan rupiah.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Kita telusuri darimana didapat barangnya dan berjejaring dengan siapa saja. Tersangka Kebot akan dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 111(2) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkoba," katanya.
Sebelumnya, Polretsa Depok mengamankan Aay dengan barang bukti berupa 15 kilogram ganja. Barang itu akan merupakan pesanan seseorang dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keterkaitan antara keduanya kini masih terus didalami polisi.
"Penyelidikan masih dilakukan intensif. Saat ini tim masih bekerja," pungkasnya. (Baca: Polresta Depok Gagalkan Pengiriman 15 Kg Ganja ke Bima)
Dari kontrakan tersebut polisi menyita paket ganja seberat 11 kilogram (kg). Penangkapan Kebot ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan pengedar ganja seberat 15 kilogram di kawasan Bojong Gede, Rabu (25/1/2018).
"Penangkapan ini dari hasil pengembangan dan juga penyelidikan sebelumnya. Hari ini dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Kamis (25/1/2018).
Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan Kebot, kata Didik, yaitu satu paket yang di dalamnya terdapat 11 bungkus ganja masing-masing 11 Kg. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif di Polresta Depok. "Termasuk mencaritahu dari mana barang itu didapat," ucapnya.
Dari penuturan Kebot diketahui ganja itu akan diedarkan di Depok. Sebelum sempat diedarkan, polisi terlebih dulu mengamankan pelaku dan barang buktinya. Belasan kilogram ganja itu bernilai jutaan rupiah.
"Saat ini tersangka masih diperiksa. Kita telusuri darimana didapat barangnya dan berjejaring dengan siapa saja. Tersangka Kebot akan dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 111(2) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkoba," katanya.
Sebelumnya, Polretsa Depok mengamankan Aay dengan barang bukti berupa 15 kilogram ganja. Barang itu akan merupakan pesanan seseorang dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keterkaitan antara keduanya kini masih terus didalami polisi.
"Penyelidikan masih dilakukan intensif. Saat ini tim masih bekerja," pungkasnya. (Baca: Polresta Depok Gagalkan Pengiriman 15 Kg Ganja ke Bima)
(thm)