Gelar Perkuliahan Ilegal, Mantan Rektor Undar Divonis 2 Tahun

Kamis, 25 Januari 2018 - 19:53 WIB
Gelar Perkuliahan Ilegal, Mantan Rektor Undar Divonis 2 Tahun
Gelar Perkuliahan Ilegal, Mantan Rektor Undar Divonis 2 Tahun
A A A
JOMBANG - Mantan Rektor Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Jawa Timur, Lukman Hakim Mustain divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (25/1/2018). Vonis itu diterima Lukman atas kasus perkuliahan ilegal yang dilaporkan salah satu dosen Undar.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menjerat terdakwa dengan Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan penjara tiga tahun.

Atas putusan itu, terdakwa masih memilih pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU Kejari Jombang. Jaksa masih melakukan koordinasi untuk menentukan sikap atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut.

”Masih ada waktu tujuh hari kita untuk menentukan sikap. Banding atau menerima, ini masih akan kita konsultasikan dengan jaksa lainnya dan Kepala Kejari Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Normadi Elfajr yang juga jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

Kasus yang membelit Lukman Hakum Mustain ini bermula dari laporan salah satu dosen Undar, Ali Sukamto kepada Polda Jatim, tahun 2012 silam.

Lukman dilaporkan telah melakukan wisuda dan perkuliahan ilegal pada tahun 2010 silam. Lukman dinilai tak berhak mengatasnamakan Undar karena tak memiliki kepengurusan yang sah.

Laporan itu juga dilatarbelakangi sikap Lukman yang tak merespons somasi yang dilayangkan Ali Sukamto.

Dualisme kepemimpinan di Undar terjadi selama puluhan tahun. Saling klaim kepengurusan yang sah kerap kali menimbulkan keresahan mahasiswa. Bahkan selama puluhan tahun, mahasiswa terbelah menjadi dua kubu.

Yakni kubu rektorat pro Lukman Hakim dan kubu rektorat pro Anies Choirunnisa yang merupakan putri KH Mustain Romli, yang notabene merupakan pendiri yayasan Undar. Selama berkonflik, kerap kali kedua kubu rektorat melakukan aksi penyitaan aset.

Tak hanya itu, selama dua kubu rektorat ini berkonflik, keduanya menggelar wisuda. Konflik ini mulai memanas sejak terbitnya SK dari Dirjen AHU terbaru.

SK tersebut mengakui akta Nomor : 05A tertanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan notaris Romlan Prasojo.

Sehingga secara hukum yayasan dibawah kendali Anies Choirrunnisalah yang dianggap sah. Kendati begitu, rektorat kubu Lukman tetap saja melakukan aktivitas perkuliahan dan wisuda.

Mantan mahasiswa Undar, Aan Anshori menilai, selama puluhan tahun kampus Undar didera dualisme kepengurusan, banyak mahasiswa yang terperosok dalam pendidikan tinggi abal-abal.

Konflik yayasan dan rektorat itu, kata dia, secara otomatis juga telah meruntuhkan nama besar Undar yang telah dibangun lama.

”Konflik harus diakhiri. Dan saya harap penetapan vonis majelis hakim terhadap Lukman Hakim Mustain ini menjadi penutupnya,” terang Aan.

Sejak konflik berakhir tahun 2015 silam, kata Aan, situasi aktivitas akademik di Undar cenderung kondusif.

Itu tak luput berakhirnya dualisme kepemimpinan yang saat ini dipegang Rektor Undang Mujib Mustain. Mahasiswa, lanjut dia, kini juga tak was-was dengan status ijazah mereka. Karena sebelumnya, tak terhitung mahasiswa yang harus rela mendapatkan status mahasiswa ilegal lantaran dualisme rektorat lalu. ”Dan semoga kejayaan Undar bisa kembali diraih,” harapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)