Ikut Pilgub Sumut, Bupati Simalungun Cuti 5 Bulan

Kamis, 25 Januari 2018 - 14:10 WIB
Ikut Pilgub Sumut, Bupati...
Ikut Pilgub Sumut, Bupati Simalungun Cuti 5 Bulan
A A A
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun JR Saragih yang maju pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) akan menjalani cuti mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Juni 2018 atau selama 5 bulan.

Asisten Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Simalungun, Marolop Silalahi mengatakan, surat pengajuan cuti Bupati Simalungun sudah diajukan ke gubernur pekan lalu, namun sampai saat ini surat keputusannya belum terbit.

“Cuti Bupati Simalungun JR Saragih yang mengikuti Pilgubsu sudah diajukan ke Guberur Sumatera Utara, namun surat keputusannya belum keluar,” sebut Marolop, Kamis (25/1/2018).

Kata dia, dalam pekan ini kemungkinan SK cuti Bupati JR Saragih akan terbit dan pelaksana tugas Bupati Simalungun kemungkinan besar akan dijabat oleh Wakil Bupati Amran Sinaga.

Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga mengatakan siap jika diamanahkan menjabat pelaksana tugas bupati. “Jika memang diamanahkan untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas bupati, saya siap,” ujarnya singkat melalui telepon sulser.

Untuk diketahui, Komisioner KPU Sumatera Utara divisi tekhnis, Benget Silitonga mengatakan, bupati dan wakil bupati yang maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara harus cuti kampanye tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Dan jika tidak terpilih dapat kembali menduduki jabatannya.

"Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2016 Pasal 4 ayat 1 huruf o, yang berbunyi bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dan gubernur di Sumut yang akan maju sebagai Cagub/Cawagub tidak perlu mundur atau hanya cuti kampanye saja,” kata Benget.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1770 seconds (0.1#10.140)