Polisi Kembali Periksa Saksi di Kasus Beton LRT Roboh
Rabu, 24 Januari 2018 - 18:06 WIB
Polisi Kembali Periksa Saksi di Kasus Beton LRT Roboh
A
A
A
JAKARTA - Polisi kembali memeriksa saksi terkait robohnya beton konstruksi LRT, atau kereta api ringan koridor Veldrome Rawamangun-Kelapa Gading di Kayu Putih, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk mendalami kasus robohnya beton LRT itu, polisi kembali memeriksa saksi-saksi pada Selasa, 23 Januari 2018 kemarin. "Jadi kemarin sudah 4 saksi diperiksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, bukan hanya saksi, polisi pun telah meminta keterangam korban luka-luka dalam kejadian itu yang sebelumnya tak dapat dimintai keterangannya lantaran masih dalam perawatan. Namun, Argo belum dapat memastikan apakah dalam kejadian itu ada pelanggaran prosedur atau tidak. (Baca: Konstruksi Beton LRT di Kayu Putih Ambruk )
Saat ini, kata dia, polisi masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri keluar ditambah dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan para ahli.
"Korban sudah bisa dimintai keterangan dan nanti kita menunggu hasil labfor di Mabes Polri dan olah TKP-nya seperti apa di situ, apakah di dalam kegiatan itu ada pelanggaran prosedur SOP(Standar Operasional Prosedur) dilakukan atau tidak," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk mendalami kasus robohnya beton LRT itu, polisi kembali memeriksa saksi-saksi pada Selasa, 23 Januari 2018 kemarin. "Jadi kemarin sudah 4 saksi diperiksa," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1/2018).
Menurutnya, bukan hanya saksi, polisi pun telah meminta keterangam korban luka-luka dalam kejadian itu yang sebelumnya tak dapat dimintai keterangannya lantaran masih dalam perawatan. Namun, Argo belum dapat memastikan apakah dalam kejadian itu ada pelanggaran prosedur atau tidak. (Baca: Konstruksi Beton LRT di Kayu Putih Ambruk )
Saat ini, kata dia, polisi masih menunggu hasil dari Laboratorium Forensik Polri keluar ditambah dengan hasil olah Tempat Kejadian Perkara dan para ahli.
"Korban sudah bisa dimintai keterangan dan nanti kita menunggu hasil labfor di Mabes Polri dan olah TKP-nya seperti apa di situ, apakah di dalam kegiatan itu ada pelanggaran prosedur SOP(Standar Operasional Prosedur) dilakukan atau tidak," katanya.
(ysw)