Tersangka Perusak Situs Majapahit Ditahan

Senin, 22 Januari 2018 - 17:13 WIB
Tersangka Perusak Situs...
Tersangka Perusak Situs Majapahit Ditahan
A A A
MOJOKERTO - Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur di Trowulan memproses secara hukum seorang warga yang telah melakukan perusakan terhadap salah satu situs peninggalan Kerajaan Majapahit. Bahkan, FA (24), warga yang merusak bangunan kuno di Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu pun kini ditahan.

FA dinilai bertanggung jawab atas rusaknya bangunan kuno peninggalan Kerajaan Majapahit di areal persawahan milik Tuminah di Dusun Bendo, Desa Kumitir. Bangunan kuno yang terbuat dari batu bata itu rusak saat lahan sewaan tersebut dilakukan penggalian tanah untuk urukan. Bahkan, batu bata kuno hasil pembongkaran itu dihancurkan.

Kasus perusakan situs ini terjadi pada tanggal 9 April 2017. Terjadinya perusakan bangunan kuno ini diketahui setelah salah satu warga mengunggah pembongkaran bangunan kuno tersebut melalui media sosial. "Kami cek ke lokasi ternyata benar terjadi perusakan situs. Ini langsung kita laporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPCB Jawa Timur," ungkap Kasi Pemeliharan Perlindungan dan Pelestarian BPCB Jatim Edy Widodo, Senin (22/1/2018).

Laporan itu lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan. Beberapa saksi, kata Edy, juga sempat dimintai keterangan. Ia juga menyebut kasus ini juga telah digelar perkara bersama kepolisian beberapa waktu lalu. "Dan hasil perkara menyimpulkan bahwa FA bertanggung jawab atas perusakan itu. Lalu, kita menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tunggal," tambah Edy.

FA dijerat dengan Pasal 105 dan Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Warga Dusun Bendo, Desa Kumitir itu bisa diancam dengan kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. "Ancaman dendanya Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Ini kasus pertama yang ditangani PPNS BPCB Jatim," tandasnya.

Edy menambahkan, dari hasil penyidikan, tersangka menyewa sebidang tanah milik Tuminah untuk keperluan tanah uruk. Saat proses penggalian, ditemukan struktur bangunan kuno. Namun sayang, lanjut dia, tersangka tak melaporkan temuan itu kepada petugas. Sebaliknya, tersangka justru merusaknya. "Tidak dijual. Batu bata kuno itu sebagian dipakai untuk menguruk akses masuk lahan dan sebagain lagi diangkut ke truk dan dihancurkan untuk pengerasan lapangan bola voli," katanya.

Kasus ini juga telah disampaikan ke Polres Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Senin (22/1/2018). Dalam penyerahan kasus itu, PPNS BPCB Jatim juga menghadirkan tersangka beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah cangkul, linggis, satu blok batu bata kuno dan setengah kantong bubukan batu bata hasil penggilingan blok bata bongkaran dari stuktur bangunan kuno. Oleh Kejari Mojokerto, tersangka langsung dilakukan penahanan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mojokerto Yan Octha Indriana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas kasus perusakan situs kuno ini. Setelah menerima berkas, tersangka dan sejumlah barang bukti, pihaknya akan melanjutkan proses selanjutnya hingga persidangan. "Ini kita siapkan untuk persidangan. Tak lama lagi kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto," kata Ochta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4094 seconds (0.1#10.140)