Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas

Senin, 22 Januari 2018 - 06:49 WIB
Dua Betis Raja Jambret...
Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas
A A A
BANDUNG - Di kawasan Bandung Timur, Abdul Latif (22), cukup disegani. Dia merupakan raja jambret yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah timur Kota Bandung itu. Abdul telah belasan kali beraksi menjambret di Bandung Timur.

Terakhir, Abdul menjambret pasangan suami istri ibu dengan anak berusia 4 tahun. Lantaran terjatuh dari sepeda motor setelah dijambret, balita itu mengalami kritis akibat luka cukup parah di kepala.

Namun kini aksi kejahatan Abdul berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Dua betis kaki Abdul ditembus timah panas. Dia berjalan pincang. Namun tak terlihat raut penyesalan di wajahnya.

"Iya saya yang sering menjambret di Jalan Soekarno-Hatta," kata Abdul kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo dan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Minggu 21 Januari 2018.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setiap menjambret, Abdul selalu bersama IM (17), yang masih berstatus pelajar. Kawasan Bandung Timur merupakan tempat favorit Abdul dan IM untuk menjambret. Tersangka mengaku telah belasan kali menjabret di 13 titik di Kota Bandung, sebagian besar di wilayah timur Kota Bandung.

"Tersangka Abdul dan IM melakukan penjambretan sejak pertengahan Desember 2017 hingga Januari 2018," kata Hendro.

Dalam beraksi, ujar Hendro, Abdul dan IM menggunaka sepeda motor. Mereka keliling di Bandung Timur. Saat mendapatkan mamgsa, mereka akan membuntuti. Di lokasi sepi, Abdul dan IM memepet lalu merampas tas korban.

"Tersangka Abdul dan IM, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung di Sindanglaya, Bandung pada Sabtu (20 Januari) malam. Saat akan ditangkap, Abdul mencoba melarikan diri sehingga kami beri tindakan tegas dengan menembak kedua betisnya," ujar Kapolrestabes.

Abdul dan IM dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduana terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Menakar Peluang Timur...
Menakar Peluang Timur Kapadze Jadi Pelatih Timnas Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved