Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas

Senin, 22 Januari 2018 - 06:49 WIB
Dua Betis Raja Jambret...
Dua Betis Raja Jambret Bandung Timur Dihadiahi Timah Panas
A A A
BANDUNG - Di kawasan Bandung Timur, Abdul Latif (22), cukup disegani. Dia merupakan raja jambret yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah timur Kota Bandung itu. Abdul telah belasan kali beraksi menjambret di Bandung Timur.

Terakhir, Abdul menjambret pasangan suami istri ibu dengan anak berusia 4 tahun. Lantaran terjatuh dari sepeda motor setelah dijambret, balita itu mengalami kritis akibat luka cukup parah di kepala.

Namun kini aksi kejahatan Abdul berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung. Dua betis kaki Abdul ditembus timah panas. Dia berjalan pincang. Namun tak terlihat raut penyesalan di wajahnya.

"Iya saya yang sering menjambret di Jalan Soekarno-Hatta," kata Abdul kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo dan Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana di Mapolrestabes Bandung, Minggu 21 Januari 2018.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setiap menjambret, Abdul selalu bersama IM (17), yang masih berstatus pelajar. Kawasan Bandung Timur merupakan tempat favorit Abdul dan IM untuk menjambret. Tersangka mengaku telah belasan kali menjabret di 13 titik di Kota Bandung, sebagian besar di wilayah timur Kota Bandung.

"Tersangka Abdul dan IM melakukan penjambretan sejak pertengahan Desember 2017 hingga Januari 2018," kata Hendro.

Dalam beraksi, ujar Hendro, Abdul dan IM menggunaka sepeda motor. Mereka keliling di Bandung Timur. Saat mendapatkan mamgsa, mereka akan membuntuti. Di lokasi sepi, Abdul dan IM memepet lalu merampas tas korban.

"Tersangka Abdul dan IM, berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polrestabes Bandung di Sindanglaya, Bandung pada Sabtu (20 Januari) malam. Saat akan ditangkap, Abdul mencoba melarikan diri sehingga kami beri tindakan tegas dengan menembak kedua betisnya," ujar Kapolrestabes.

Abdul dan IM dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduana terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
26 menit yang lalu
Transformasi KAI Hadirkan...
Transformasi KAI Hadirkan Pengalaman Perjalanan Setara bagi Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
1 jam yang lalu
Pramono Bakal Nobar...
Pramono Bakal Nobar Final Piala Dunia di JIS, Jagokan Messi Angkat Trofi
1 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
2 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Karhutla Kalimantan
2 jam yang lalu
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
2 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved