KPU Jatim Nyatakan Berkas Khofifah-Emil Lengkap

Sabtu, 20 Januari 2018 - 16:14 WIB
KPU Jatim Nyatakan Berkas...
KPU Jatim Nyatakan Berkas Khofifah-Emil Lengkap
A A A
SURABAYA - Tim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak akhirnya bernapas lega. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan perbaikan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, selesai dan lengkap.

‌"Sudah melengkapi semua syarat calon yang harus mereka lengkapi," kata Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto seusai menerima kelengkapan berkas pasangan Khofifah-Emil di Kantor KPU Jatim, Jalan Tenggilis 1-3 Surabaya, Sabtu (20/1/2018).

"Setelah ini kami akan meneliti hasil perbaikan sampai dengan 27 Januari 2018 dan menunggu penetapan pasangan calon pada 12 Februari 2018," ujarnya.

Tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menjelaskan, kehadirannya di KPU Jatim untuk melengkapi kekurangan berkas syarat calon yang sebenarnya tidak banyak.

Ada tiga berkas yang diserahkan, yakni tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), surat keterangan bebas pajak (tax clearance) yang dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta daftar susunan tim kampanye. "Itu syarat yang diwajibkan untuk dipenuhi dan sudah kami penuhi semua," katanya.

Hadi menambahkan, seiring dinamika hasil penelitian berkas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim juga menyarankan agar melengkapi penyempurnaan perubahan nama Khofifah dan Emil lewat penetapan pengadilan.

"Tadi itu juga sudah kami penuhi. Sesuai penetapan pengadilan, nanti pakai nama Bu Khofifah Indar Parawansa dan Pak Emil Elestianto Dardak," terangnya.

Dengan demikian, tandas Hadi, urusan berkas syarat pencalonan maupun calon untuk pasangan Khofifah-Emil sudah clear alias lengkap.

"Dari komisioner KPU, Pak Arbayanto menyatakan, secara kumulatif berkas persyaratan hasil perbaikan sudah cukup. Sudah dipenuhi sesuai dengan arahan, nasihat dan perturan perundang-undangan," jelasnya.

Sehingga, KPU Jatim memberinya tanda terima resmi dokumen perbaikan (model TT.2-KWK) pasangan calon atas nama Khofifah-Emil. "Itu yang menjadi tolok ukur bahwa berkas kami sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan tanda terima," ujarnya.

Sementara, terkait susunan tim kampanye sampai kabupaten/kota atau kecamatan, Hadi menegaskan, sebenarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 hanya memberikan sebuah hak.

"Tidak ada kewajiban. Jadi terserah kita, bisa mencantumkan atau tidak. Tentunya kami akan mengkaji terlebih dahulu, apakah diperlukan urgensitas untuk mencantumkan sampai pada level kabupaten/kota atau kecamatan. Kami punya waktu menyusun paling lambat satu hari sebelum masa kampanye tiba."
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)