Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi

Jum'at, 19 Januari 2018 - 14:55 WIB
Pengedar Narkoba di...
Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi
A A A
BEKASI - Seorang buruh diamankan petugas di Jalan Bukit Tunggul V, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka Ali Rosa (23) diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba dengan calon pembelinya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil sabu seberat 0,44 gram dan 15,30 gram, kemudian 2 bungkus plastik yang berisikan ekstasi warna coklat sebanyak 50 butir juga diamankan di rumah tersangka di Jakarta Utara.

”Pelaku seorang bandar narkoba, yang lumayan lama mengedarkan sabu dan ektasi di Jakarta dan Bekasi,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari. Sedangkan, kata dia, pemasoknya ‘Bere’ masih menjadi buronan.

Erna menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadinya transaksi narkoba di Kayuringin dengan ciri–ciri yang telah disebutkan. Kemudian petugas merapat ke lokasi untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya petugas di lokasi, kata dia, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sebagaimana informasi tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. ”Dari tubuh Ali, petugas mengamankan 0,44 gram sabu,” ungkapnya.

Tidak hanya disitu, petugas kemudian menginterogasi tersangka dan mengakui menyimpan barang bukti di rumahnya. Petugas kemudian membawa tersangka rumahnya yang berada di Jalan Cilincing Lama RT 10/4, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

”Di rumah tersangka kami dapati 15,30 gram sabu dan 50 butir ektasi siap edar yang disimpan dalam speker aktif,” jelasnya. Berdasarkan keterengan tersangka, narkoba itu didapatkan dari seorang bandar besar bernama Bere seharga Rp 20 juta dengan jumlah narkoba yang diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Yusron menambahkan, saat ini tim sedang disebar untuk meringkus pemasoknya yakni Bere. Menurutnya, Bere merupakan bandar besar yang kerap memasok pelangganya.”Bere sudah masuk DPO kami, keberadaanya sedang kita cari,” katanya.

Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbutanya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
23 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
33 menit yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
34 menit yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
2 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, Wali Kota Tangsel: Gizi Anak Jadi Prioritas Pembangunan SDM
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved