Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi

Jum'at, 19 Januari 2018 - 14:55 WIB
Pengedar Narkoba di...
Pengedar Narkoba di Bekasi Diringkus Saat Akan Transaksi
A A A
BEKASI - Seorang buruh diamankan petugas di Jalan Bukit Tunggul V, Kelurahan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka Ali Rosa (23) diringkus saat akan melakukan transaksi narkoba dengan calon pembelinya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip ukuran kecil sabu seberat 0,44 gram dan 15,30 gram, kemudian 2 bungkus plastik yang berisikan ekstasi warna coklat sebanyak 50 butir juga diamankan di rumah tersangka di Jakarta Utara.

”Pelaku seorang bandar narkoba, yang lumayan lama mengedarkan sabu dan ektasi di Jakarta dan Bekasi,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna Ruswing Andari. Sedangkan, kata dia, pemasoknya ‘Bere’ masih menjadi buronan.

Erna menjelaskan, tertangkapnya tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan terjadinya transaksi narkoba di Kayuringin dengan ciri–ciri yang telah disebutkan. Kemudian petugas merapat ke lokasi untuk melakukan pengecekan ke lokasi.

Setibanya petugas di lokasi, kata dia, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sebagaimana informasi tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan. ”Dari tubuh Ali, petugas mengamankan 0,44 gram sabu,” ungkapnya.

Tidak hanya disitu, petugas kemudian menginterogasi tersangka dan mengakui menyimpan barang bukti di rumahnya. Petugas kemudian membawa tersangka rumahnya yang berada di Jalan Cilincing Lama RT 10/4, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

”Di rumah tersangka kami dapati 15,30 gram sabu dan 50 butir ektasi siap edar yang disimpan dalam speker aktif,” jelasnya. Berdasarkan keterengan tersangka, narkoba itu didapatkan dari seorang bandar besar bernama Bere seharga Rp 20 juta dengan jumlah narkoba yang diamankan.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, AKP Yusron menambahkan, saat ini tim sedang disebar untuk meringkus pemasoknya yakni Bere. Menurutnya, Bere merupakan bandar besar yang kerap memasok pelangganya.”Bere sudah masuk DPO kami, keberadaanya sedang kita cari,” katanya.

Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Bekasi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbutanya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
11 menit yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
12 menit yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
56 menit yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
1 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
1 jam yang lalu
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
1 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved