Simpan Ganja dan Sabu, Anggota TNI Diciduk di Simalungun
A
A
A
SIMALUNGUN - Jajaran Satnarkoba Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengamankan seorang oknum TNI, Kopda B (38), karena kedapatan menyimpan narkoba ganja dan sabu-sabu di rumahnya.
Selain Kopda B, polisi turut mengamankan lima orang lainnya, dimana dua diantaranya merupakan perempuan dan pelajar. Adapun kelimanya, yakni Syafii (45), Rio Exaudi Tambunan (30), Ayu (22), AA (18), dan Cellin (24).
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, penangkapan keenam pelaku narkoba bermula dari penangkapan Rio melalui undercover buy di Jalan Asahan, Simalungun, pada Selasa (15/1/2018) lalu.
“Dari tangkapan Rio, kami kembangkan kasusnya dan mendapati oknum TNI berpangkat Kopda,” ujar Kapolres ketika dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018) malam.
Saat Kopda B dibekuk di rumahnya, polisi menemukan sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu, sebungkus ganja, serta kaca ripet dan alat hisap. Kini kasus oknum tentara itu sudah ditangani oleh Denpom Simalungun. “Setelah penyidikan Denpom selesai, oknum itu akan diserahkan ke kami,” jelas Liberti.
Adapun lima pelaku lainnya kini ditangani Satnarkoba Polres Simalungun. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan oknum TNI yang diamankan terancam dipecat dari satuannya.
Selain Kopda B, polisi turut mengamankan lima orang lainnya, dimana dua diantaranya merupakan perempuan dan pelajar. Adapun kelimanya, yakni Syafii (45), Rio Exaudi Tambunan (30), Ayu (22), AA (18), dan Cellin (24).
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, penangkapan keenam pelaku narkoba bermula dari penangkapan Rio melalui undercover buy di Jalan Asahan, Simalungun, pada Selasa (15/1/2018) lalu.
“Dari tangkapan Rio, kami kembangkan kasusnya dan mendapati oknum TNI berpangkat Kopda,” ujar Kapolres ketika dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018) malam.
Saat Kopda B dibekuk di rumahnya, polisi menemukan sebungkus plastik klip berisi sabu-sabu, sebungkus ganja, serta kaca ripet dan alat hisap. Kini kasus oknum tentara itu sudah ditangani oleh Denpom Simalungun. “Setelah penyidikan Denpom selesai, oknum itu akan diserahkan ke kami,” jelas Liberti.
Adapun lima pelaku lainnya kini ditangani Satnarkoba Polres Simalungun. Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan oknum TNI yang diamankan terancam dipecat dari satuannya.
(thm)