Polda Metro Jaya Akan Tindak Ojek Online Parkir di Bahu Jalan

Kamis, 18 Januari 2018 - 16:47 WIB
Polda Metro Jaya Akan...
Polda Metro Jaya Akan Tindak Ojek Online Parkir di Bahu Jalan
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak para driver ojek online ataupun angkutan umum lainnya yang parkir di bahu jalan hingga menyebabkan kemacetan. Driver ojek online pun diminta menaati tata terlib lalu lintas dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, di dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan ada tata cara berlalu lintas yang benar. Misalnya saja Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan harus berlaku tertib, mencegah hal-hal atau tidak melakukan kegiatan yang bisa merintangi dan membahayakan keamanan berlalu lintas.

Lalu, setiap pengemudi kendaraan bermotor haruslah bersikap wajar dan berkonsentrasi. Maka itu, pengemudi kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua haruslah mematuhi ketentuan yang ada, termasuk mematuhi rambu-rambu, larangan, marka, dan kecepatan.

"Mengacu pada undang-undang tersebut, tak dibenarkan bila angkot ataupun ojek parkir sembarangan di bahu jalan, karena itu merintangi, bisa mengganggu, dan membahayakan keselamatan berlalu lintas," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (18/1/2018).

Dia pun meminta, pada semua kendaraan umum, baik angkot maupun ojek untuk tak parkir sembarangan di bahu jalanan untuk menaik turunkan penumpang. Bila tidak, polisi pun bakal menindaknya sesuai aturan yang berlaku.( Baca: Ojek Online Parkir Sembarangan, Jalan Depan Stasiun Gondangdia Kerap Macet )

"Bila masih ngetem sembarangan, kami tentu lakukan penindakan. Penindakannya bergantung di lokasi, kan ada pelanggaran secara kasat mata, contoh kalau dia melanggar rambu-rambu dikenakan Pasal 287, kalau tak ada SIM dikenakan Pasal 281, dan tak pakai helm dkenakan pasal 291," tuturnya.

Budiyanto mengungkapkan, sejauh ini, polisi pun kerap melakukan penindakan pada kendaraan yang ngetem sembarangan, baik itu roda empat maupun roda dua. Siapapun yang melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi tak segan menindaknya secara tegas.

Sebelumnya diberitakan, ruas Jalan Srikaya, Menteng, Jakarta Pusat, kerap macet akibat banyaknya driver ojek online yang memarkirkan kendaraannya. Ratusan motor driver ojek online seenaknya memarkirkan motornya di bahu jalan sambil menunggu orderan dari penumpang KRL yang turun di Stasiun Gondangdia.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2612 seconds (0.1#10.140)