KPU Bali: Seluruh Bakal Calon Gubernur Penuhi Syarat Kesehatan

Kamis, 18 Januari 2018 - 16:43 WIB
KPU Bali: Seluruh Bakal...
KPU Bali: Seluruh Bakal Calon Gubernur Penuhi Syarat Kesehatan
A A A
DENPASAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali telah memenuhi tes kesehatan jasmani dan rohani. Hanya ada sedikit persyaratan administrasi yang harus dilengkapi hingga 20 Januari 2018.

Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, adalah dari Koalisi Rakyat Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta. Kemudian dari PDIP yaitu Wayan Koster dan Tjokorda Artha Ardhana Sukawati.

"Mereka dinyatakan bebas dari narkoba dan secara kesehatan sudah memenuhi syarat," kata Dewa Kade Wiarsa seusai rapat Pleno terbuka penetapan dan pemberitahuan hasil verifikasi administrasi untuk pasangan calon yang diajukan oleh partai politik dan gabungan partai politik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2018 di KPU Bali, Kamis (18/1/2018).

Dia menambahkan untuk administrasi, pasangan Mantra dan Sudikerta harus diperbaiki, karena nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah tidak sama. Dia menjelaskan, di ijazah SMAN 1 Denpasar dan SI Universitas Udayana, nama wali kota Denpasar itu hanya Ida Bagus Rai Dharmawijaya.

“Untuk hal ini masalah KTP nama dan ijazah tidak kesesuaian dan hal ini harus diperbaiki. Harus ada surat resmi yang menyatakan bahwa orangnya adalah sama," jelasnya.

Untuk pasangan Mantra-Kerta,kata Dewa Kade Wiarsa, masih banyak administrasi yang kurang lengkap, di antaranya ada SKCK yang kedaluarsa serta pas foto yang perlu diperbaiki. Untuk Mantra-Kerta harus bersedia mengambil cuti pada saat kampanye. "Selain itu juga diperlukan surat tidak ada tunggakan pajak yang belum dipenuhi,"ungkapnya.

Adapun untuk pasangan calon dari PDIP, Wayan Koster dan Tjokorda Artha Ardhana Sukawati juga masih banyak yang perlu diperbaiki, di antaranya ada surat dari pengadilan yang menyebutkan bahwa pasangan calon tersebut tidak pernah diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. "Surat sudah ada dan judul sudah benar. Namun ada subtansi yang perlu diperbaiki," bebernya.

Dia menyatakan, KPU Bali akan memberikan waktu revisi administrasi untuk bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sampai pada 20 Januari 2018. "Untuk memperbaiki administrasi kami akan tunggu sampai pukul 00.00 Wita," tutupnya.
(wib)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Survei Menunjukkan,...
Survei Menunjukkan, Pilkada Serentak di Bali Belum Sepenuhnya Patuh Prokes
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Ada Ogoh-ogoh Setinggi...
Ada Ogoh-ogoh Setinggi 3,5 Meter di TPS Badung
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Panglima TNI Turunkan...
Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved