Pemuda Muhammadiyah Nilai Ada Tebang Pilih Penanganan Kasus Ustaz Zulkifli
Kamis, 18 Januari 2018 - 10:07 WIB
Pemuda Muhammadiyah Nilai Ada Tebang Pilih Penanganan Kasus Ustaz Zulkifli
A
A
A
JAKARTA - DPP Pemuda Muhammadiyah menilai proses hukumkasus Ustaz Zulkifli Muhammad Ali penuh kejanggalan. Apalagi jika dibandingkan dengan proses hukum politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat.
"Ini jelas tebang pilih. Sangat jelas ada perlakukan yang berbeda antara Ustaz Zulkifli dengan Viktor Laiskodat," ungkap Sekjen DPP Pemuda Muhammadiyah kepada SINDOnews pada Kamis (18/1/2018).
Pedri melanjutkan, Viktor terlihat dapat perlakuan istimewa. Bahkan hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari proses hukum Viktor."Apa karena dia dari partai penguasa? Spekulasi begini akan terus berkembang jika penegakan hukum tak benar demi keadilan," tegasnya.( Baca: Habib Novel Bandingkan Kasus Ustaz Zulkifli dan Viktor Laiskodat )
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah menaikan status kepada Ustaz Zulkifli Muhammad Ali menjadi tersangka. Rencananya, hari ini dai asal Payakumbuh itu akan mendatangi Bareskrim Polri di Tanah Abang, Jakarta Pusat.( Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli sebagai Tersangka )
"Ini jelas tebang pilih. Sangat jelas ada perlakukan yang berbeda antara Ustaz Zulkifli dengan Viktor Laiskodat," ungkap Sekjen DPP Pemuda Muhammadiyah kepada SINDOnews pada Kamis (18/1/2018).
Pedri melanjutkan, Viktor terlihat dapat perlakuan istimewa. Bahkan hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari proses hukum Viktor."Apa karena dia dari partai penguasa? Spekulasi begini akan terus berkembang jika penegakan hukum tak benar demi keadilan," tegasnya.( Baca: Habib Novel Bandingkan Kasus Ustaz Zulkifli dan Viktor Laiskodat )
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian telah menaikan status kepada Ustaz Zulkifli Muhammad Ali menjadi tersangka. Rencananya, hari ini dai asal Payakumbuh itu akan mendatangi Bareskrim Polri di Tanah Abang, Jakarta Pusat.( Baca: Ini Alasan Bareskrim Tetapkan Ustaz Zulkifli sebagai Tersangka )
(whb)