KPU Sultra Nyatakan Dokumen 3 Paslon Gubernur Belum Memenuhi Syarat
A
A
A
KENDARI - Beberapa dokumen syarat calon bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), masih harus diperbaiki, karena dinilai KPU Sultra, belum memenuhi syarat. Menurut Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, dokumen yang harus diperbaiki para bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultra, adalah SKCK.
Karena masa berlakunya sudah habis pertanggal 17 Januari 2018, sehingga perlu perpanjangan paling tidak melewati jadwal penetapan paslon tanggal 12 Februari 2018. Formulir BB1. KWK daftar riwayat hidup belum ditanda tangani gabungan Partai Politik (Parpol), sejumlah ijazah S1, S3 perlu legalisir, Keterangan Pengadilan Niaga harus dikeluarkan Pengadilan di wilayah hukum domisili calon, tanda terima pelaporan LHKPN yang asli.
"Beberapa dokumen syarat calon masih ada beberapa calon yang BMS (belum memenuhi syarat) yang memerlukan perbaikan. Tetapi saya yakin, dokumen-dokumen yang BMS mudah diurus dalam waktu 3 hari. Karena sejak tanggal 11 januari 2018 lalu, setelah kami melakukan penelitian administrasi paslon, sudah disampaikan kepada LO masing-masing Paslon. Jadi waktu 3 hari itu sudah dapat dipenuhi agar KPU Sultra melakukan penelitian akhir dari perbaikan dokumen tersebut pada tanggal 19 - 27 Januari 2018," jelas Hidayatullah, Rabu (17/1/2018).
Soal SKCK, menurut Hidayatullah, ada dua bentuk yang harus diperbaiki para Paslon, selain perpanjangan ada SKCK yang diganti harus dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah tempat domisili calon.
Berdasakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2018, jadwal Perbaikan Syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik pada 18 – 20 Januari 2018
Kemudian, Pengumuman Perbaikan Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU, pada 20 – 26 Januari 2018. Penelitian Perbaikan Syarat Calon, pada 19 – 27 Januari 2018
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, tahun 2018, Tiga Bakal Pasangan Calon telah mendaftar di KPU.
Pertama, Pasangan Asrun - Hugua; Kedua Pasangan Rusda Mahmud - Safei Kahar; Ketiga Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas.
Karena masa berlakunya sudah habis pertanggal 17 Januari 2018, sehingga perlu perpanjangan paling tidak melewati jadwal penetapan paslon tanggal 12 Februari 2018. Formulir BB1. KWK daftar riwayat hidup belum ditanda tangani gabungan Partai Politik (Parpol), sejumlah ijazah S1, S3 perlu legalisir, Keterangan Pengadilan Niaga harus dikeluarkan Pengadilan di wilayah hukum domisili calon, tanda terima pelaporan LHKPN yang asli.
"Beberapa dokumen syarat calon masih ada beberapa calon yang BMS (belum memenuhi syarat) yang memerlukan perbaikan. Tetapi saya yakin, dokumen-dokumen yang BMS mudah diurus dalam waktu 3 hari. Karena sejak tanggal 11 januari 2018 lalu, setelah kami melakukan penelitian administrasi paslon, sudah disampaikan kepada LO masing-masing Paslon. Jadi waktu 3 hari itu sudah dapat dipenuhi agar KPU Sultra melakukan penelitian akhir dari perbaikan dokumen tersebut pada tanggal 19 - 27 Januari 2018," jelas Hidayatullah, Rabu (17/1/2018).
Soal SKCK, menurut Hidayatullah, ada dua bentuk yang harus diperbaiki para Paslon, selain perpanjangan ada SKCK yang diganti harus dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah tempat domisili calon.
Berdasakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2018, jadwal Perbaikan Syarat Pencalonan dan/atau Syarat Calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik pada 18 – 20 Januari 2018
Kemudian, Pengumuman Perbaikan Dokumen Syarat Pasangan Calon di Laman KPU, pada 20 – 26 Januari 2018. Penelitian Perbaikan Syarat Calon, pada 19 – 27 Januari 2018
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, tahun 2018, Tiga Bakal Pasangan Calon telah mendaftar di KPU.
Pertama, Pasangan Asrun - Hugua; Kedua Pasangan Rusda Mahmud - Safei Kahar; Ketiga Pasangan Ali Mazi - Lukman Abunawas.
(sms)