Reka Ulang Kasus Video Porno Anak, 3 Bocah Diganti Boneka

Selasa, 16 Januari 2018 - 22:30 WIB
Reka Ulang Kasus Video...
Reka Ulang Kasus Video Porno Anak, 3 Bocah Diganti Boneka
A A A
BANDUNG - Tim Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembuatan video mesum yang melibatkan tiga anak laki-laki di bawah umur dan dua perempuan dewasa. Rekontruksi berlangsung di Hotel Mitra, Jalan WR Supratman dan Hotel Ideas, Jalan Ibrahim Adjie, Selasa (16/1/2018) siang.

Rekonstruksi hanya dilakukan tersangka MFA (30) alias Alfa alias Bos yang berperan sebagai sutradara, SM (penghubung yang mencari pemeran perempuan dan anak-anak) Sus (ibu dari bocah Dn), Herni (ibu dari Rd), dan dua perempuan yang beradegan mesum dengan tiga bocah, Imel (17) dan Intan (22).

Direskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, tiga anak laki-laki di bawah umur, yakni Dn (9), Rd (9), dan Sp (11), tidak dihadirkan dalam reka ulang ini. Sebab mereka hanya korban. Untuk menggantikan peran mereka dalam reka ulang itu, anggota membawa tiga boneka. "Ketiga anak (Dn, Sp, dan Rd) kami ganti dengan boneka. Karena, kasihan kondisinya. Anak-anak ini korban," kata Umar melalui pesan singkat elektronik, Selasa (16/1/2018).

Para tersangka, ujar Umar, kooperatif dalam melakukan adegan reka ulang yang dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan itu. “Mereka memeragakan satu per satu adegan seperti yang ada dalam video, baik saat di Hotel Mitra maupun Hotel Ideas," ujar Umar.

Total, keenam tersangka melakukan 26 adegan persis sama seperti di video. Mereka masih ingat di mana duduk dan melakukan apa saat pengambilan gambar.

"Baik ibu korban, pemeran, bahkan perantara yang mencari anak-anak untuk jadi korban video porno, masih ingat apa saja yang dilakukan. Mereka memeragakan adegan secara detail di kamar hotel seperti di video," tutur Direskrimum.

Disinggung tentang tersangka MFA, Umar mengemukakan, tersangka yang merupakan sutradara video itu sangat baik dalam mengarahkan dan menata pengambilan gambar. "Faisal juga tenang saat menjelaskan adegan demi adegan sebagai sutradara," ungkap Umar.

Untuk pasal yang dijerat kepada enam tersangka, kata Umar, Ditreskrimum Polda Jabar mengacu Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)