Reka Ulang Kasus Video Porno Anak, 3 Bocah Diganti Boneka

Selasa, 16 Januari 2018 - 22:30 WIB
Reka Ulang Kasus Video...
Reka Ulang Kasus Video Porno Anak, 3 Bocah Diganti Boneka
A A A
BANDUNG - Tim Ditreskrimum Polda Jabar menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembuatan video mesum yang melibatkan tiga anak laki-laki di bawah umur dan dua perempuan dewasa. Rekontruksi berlangsung di Hotel Mitra, Jalan WR Supratman dan Hotel Ideas, Jalan Ibrahim Adjie, Selasa (16/1/2018) siang.

Rekonstruksi hanya dilakukan tersangka MFA (30) alias Alfa alias Bos yang berperan sebagai sutradara, SM (penghubung yang mencari pemeran perempuan dan anak-anak) Sus (ibu dari bocah Dn), Herni (ibu dari Rd), dan dua perempuan yang beradegan mesum dengan tiga bocah, Imel (17) dan Intan (22).

Direskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, tiga anak laki-laki di bawah umur, yakni Dn (9), Rd (9), dan Sp (11), tidak dihadirkan dalam reka ulang ini. Sebab mereka hanya korban. Untuk menggantikan peran mereka dalam reka ulang itu, anggota membawa tiga boneka. "Ketiga anak (Dn, Sp, dan Rd) kami ganti dengan boneka. Karena, kasihan kondisinya. Anak-anak ini korban," kata Umar melalui pesan singkat elektronik, Selasa (16/1/2018).

Para tersangka, ujar Umar, kooperatif dalam melakukan adegan reka ulang yang dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan itu. “Mereka memeragakan satu per satu adegan seperti yang ada dalam video, baik saat di Hotel Mitra maupun Hotel Ideas," ujar Umar.

Total, keenam tersangka melakukan 26 adegan persis sama seperti di video. Mereka masih ingat di mana duduk dan melakukan apa saat pengambilan gambar.

"Baik ibu korban, pemeran, bahkan perantara yang mencari anak-anak untuk jadi korban video porno, masih ingat apa saja yang dilakukan. Mereka memeragakan adegan secara detail di kamar hotel seperti di video," tutur Direskrimum.

Disinggung tentang tersangka MFA, Umar mengemukakan, tersangka yang merupakan sutradara video itu sangat baik dalam mengarahkan dan menata pengambilan gambar. "Faisal juga tenang saat menjelaskan adegan demi adegan sebagai sutradara," ungkap Umar.

Untuk pasal yang dijerat kepada enam tersangka, kata Umar, Ditreskrimum Polda Jabar mengacu Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 20 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Penjelasan Owner Grand...
Penjelasan Owner Grand Mulya Bogor yang Hotelnya Dijadikan Syuting Video Syur
Ini Grand Mulya Bogor...
Ini Grand Mulya Bogor yang Terekam di Video Syur Pasangan Kekasih
Penasaran, Siapa Felly...
Penasaran, Siapa Felly Angelista yang Namanya Tertera di Video Syur Hotel Bogor
Demi Menambah Follower,...
Demi Menambah Follower, Selebriti Kuwait Viralkan Video Seksnya
7 Fakta Terbaru dari...
7 Fakta Terbaru dari Kasus Video Mesum Gisel dan MYD
Video Mesum Oknum Dosen...
Video Mesum Oknum Dosen Perempuan Durasi 2 Menit Gemparkan Nias
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
9 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
10 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
10 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
11 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
12 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved