Berusaha Kabur, Oknum TNI Gadungan Ini Dihadiahi Timah Panas
A
A
A
JAMBI - Seorang pemuda bernama Agung (23) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Kota, Jambi, terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur dari kejaran anggota Polsek Pasar Jambi. Agung mengalami luka tembak di bagian betis kiri saat dilakukan penangkapan di rumah kontrakannya.
Pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI saat menjalankan aksi kejahatannya.
Selain pelaku, dalam penangkapan petugas kepolisian Polsek Pasar Jambi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yang dititipkan di rumah kekasih pelaku agar menghilangkan jejak dari pengembangan petugas kepolisian.
Kapolsek Pasar Jambi AKP Yumika mengatakan, dalam menajalankan aksinya pelaku mendekati dan berkenalan dengan korban mengaku anggota TNI, setelah kenal pelaku baru menjalankan aksi pencurian sepeda motor korbannya.
“Kita masih kembangkan, apakah masih ada lagi TKP lain yang menjadi korban pelaku,” bebernya kepada wartawan Selasa (16/1/2016).
Pantauan di RS Bhayangkara Polda Jambi, setelah mejalani perawatan medis untuk mengeluarkan peluru di betis kirinya, oknum TNI gadungan ini langsung digelandang ke mapolsek Pasar Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas ulahnya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pelaku diamankan polisi setelah mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI saat menjalankan aksi kejahatannya.
Selain pelaku, dalam penangkapan petugas kepolisian Polsek Pasar Jambi juga mengamankan satu unit sepeda motor hasil curiannya yang dititipkan di rumah kekasih pelaku agar menghilangkan jejak dari pengembangan petugas kepolisian.
Kapolsek Pasar Jambi AKP Yumika mengatakan, dalam menajalankan aksinya pelaku mendekati dan berkenalan dengan korban mengaku anggota TNI, setelah kenal pelaku baru menjalankan aksi pencurian sepeda motor korbannya.
“Kita masih kembangkan, apakah masih ada lagi TKP lain yang menjadi korban pelaku,” bebernya kepada wartawan Selasa (16/1/2016).
Pantauan di RS Bhayangkara Polda Jambi, setelah mejalani perawatan medis untuk mengeluarkan peluru di betis kirinya, oknum TNI gadungan ini langsung digelandang ke mapolsek Pasar Jambi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas ulahnya, tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(rhs)