Pesta Gay di Cianjur, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 15 Januari 2018 - 11:47 WIB
Pesta Gay di Cianjur,...
Pesta Gay di Cianjur, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
A A A
BANDUNG - Polres Cianjur menetapkan AAWA (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta seks sejenis atau gay di Villa Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018 malam.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, sampai sekarang, kasus dugaan pesta gay masih didalami. Satu orang yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, yakni DA (16), warga Desa Sayang, Cianjur, dikembalikan ke orang tuanya. Sebab AD merupakan korban dalam kasus ini.

"DA masih di bawah umur dan ikut-ikutan, makanya kami kembalikan ke orang tua," kata Soliyah ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).

Selain itu, ujar Soliyah, penyidik menahan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AAWA, warga Balong Gede, Kota Bandung. Tersangka diduga sebagai orang yang menggelar pesta gay, menyewa vila dan menyiapkam peralatan, dan lain sebagainya. Sedangkan empat orang lainnya, DA (16), AR (20), DS (38), dan Us (33), dibebaskan.

"Perkiraan awal, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Pornografi. Tetapi ini masih pelajari dulu kasusnya. Sebab tersangka juga bisa dijerat pasal di Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.

Lima pria yang diamankan terkait dugaan pesta seks sesama jenis itu, tutur Kapolres, berkomunikasi lewat aplikasi Blood yang sekarang sudah diblokir.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka belum melakukan perbuatan terlarang. "Mereka baru telanjang saja. Baru sayang-sayangan. Jadi belum melakukan (hubungan seks sejenis)," tutur Kapolres.

Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengamankan lima pria yang diduga tengah menggelar pesta seks sesama jenis di Villa Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kelima pria yang diamankam itu antara lain, AAWA (49), warga Balong Gede, Kota Bandung, AR (20), warga Desa Sayang, Cianjur, DA (16), warga Desa Sayang, Cianjur, DS (38), warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, dan Us (33), warga Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur.

Petugas Sat Reskrim Polres Cianjur di lokasi penggerebekan mengamankan barang bukti, sejumlah telepon seluler (ponsel), lima celana dalam, kondom, tisu perangsang, pelumas, dua botol parfum, dua botol handbody, 10 botol Anggur Merah, handuk, dan selimut.
(nag)
Berita Terkait
Paus Fransiskus Dukung...
Paus Fransiskus Dukung Aturan yang Legalkan Pernikahan Sejenis
Anwar Abbas Sebut LGBT...
Anwar Abbas Sebut LGBT Bakal Buat Punah Manusia pada 150 Tahun Mendatang
8 Negara yang Mendukung...
8 Negara yang Mendukung LGBT, Prancis hingga Nepal
Trauma Berat, Korban...
Trauma Berat, Korban Penipuan Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Diperiksa Psikolog
Pernikahan Berantakan,...
Pernikahan Berantakan, tapi Pasangan Lesbian Rusia Ini Gagal Bercerai
4 Pemimpin Dunia yang...
4 Pemimpin Dunia yang Punya Pasangan Sejenis
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
2 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
3 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
3 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
4 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
4 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved