Pesta Gay di Cianjur, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
A
A
A
BANDUNG - Polres Cianjur menetapkan AAWA (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pesta seks sejenis atau gay di Villa Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018 malam.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, sampai sekarang, kasus dugaan pesta gay masih didalami. Satu orang yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, yakni DA (16), warga Desa Sayang, Cianjur, dikembalikan ke orang tuanya. Sebab AD merupakan korban dalam kasus ini.
"DA masih di bawah umur dan ikut-ikutan, makanya kami kembalikan ke orang tua," kata Soliyah ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).
Selain itu, ujar Soliyah, penyidik menahan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AAWA, warga Balong Gede, Kota Bandung. Tersangka diduga sebagai orang yang menggelar pesta gay, menyewa vila dan menyiapkam peralatan, dan lain sebagainya. Sedangkan empat orang lainnya, DA (16), AR (20), DS (38), dan Us (33), dibebaskan.
"Perkiraan awal, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Pornografi. Tetapi ini masih pelajari dulu kasusnya. Sebab tersangka juga bisa dijerat pasal di Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Lima pria yang diamankan terkait dugaan pesta seks sesama jenis itu, tutur Kapolres, berkomunikasi lewat aplikasi Blood yang sekarang sudah diblokir.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka belum melakukan perbuatan terlarang. "Mereka baru telanjang saja. Baru sayang-sayangan. Jadi belum melakukan (hubungan seks sejenis)," tutur Kapolres.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengamankan lima pria yang diduga tengah menggelar pesta seks sesama jenis di Villa Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kelima pria yang diamankam itu antara lain, AAWA (49), warga Balong Gede, Kota Bandung, AR (20), warga Desa Sayang, Cianjur, DA (16), warga Desa Sayang, Cianjur, DS (38), warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, dan Us (33), warga Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Petugas Sat Reskrim Polres Cianjur di lokasi penggerebekan mengamankan barang bukti, sejumlah telepon seluler (ponsel), lima celana dalam, kondom, tisu perangsang, pelumas, dua botol parfum, dua botol handbody, 10 botol Anggur Merah, handuk, dan selimut.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, sampai sekarang, kasus dugaan pesta gay masih didalami. Satu orang yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur, yakni DA (16), warga Desa Sayang, Cianjur, dikembalikan ke orang tuanya. Sebab AD merupakan korban dalam kasus ini.
"DA masih di bawah umur dan ikut-ikutan, makanya kami kembalikan ke orang tua," kata Soliyah ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (15/1/2018).
Selain itu, ujar Soliyah, penyidik menahan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni AAWA, warga Balong Gede, Kota Bandung. Tersangka diduga sebagai orang yang menggelar pesta gay, menyewa vila dan menyiapkam peralatan, dan lain sebagainya. Sedangkan empat orang lainnya, DA (16), AR (20), DS (38), dan Us (33), dibebaskan.
"Perkiraan awal, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-undang Pornografi. Tetapi ini masih pelajari dulu kasusnya. Sebab tersangka juga bisa dijerat pasal di Undang-undang Perlindungan Anak," ujar dia.
Lima pria yang diamankan terkait dugaan pesta seks sesama jenis itu, tutur Kapolres, berkomunikasi lewat aplikasi Blood yang sekarang sudah diblokir.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan, ternyata mereka belum melakukan perbuatan terlarang. "Mereka baru telanjang saja. Baru sayang-sayangan. Jadi belum melakukan (hubungan seks sejenis)," tutur Kapolres.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur mengamankan lima pria yang diduga tengah menggelar pesta seks sesama jenis di Villa Green Apple Garden, Blok F-66, Jalan Mariwati, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Sabtu 13 Januari 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kelima pria yang diamankam itu antara lain, AAWA (49), warga Balong Gede, Kota Bandung, AR (20), warga Desa Sayang, Cianjur, DA (16), warga Desa Sayang, Cianjur, DS (38), warga Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Cianjur, dan Us (33), warga Desa Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur.
Petugas Sat Reskrim Polres Cianjur di lokasi penggerebekan mengamankan barang bukti, sejumlah telepon seluler (ponsel), lima celana dalam, kondom, tisu perangsang, pelumas, dua botol parfum, dua botol handbody, 10 botol Anggur Merah, handuk, dan selimut.
(nag)